Seluruh Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar: Identitas Melayu Harus Jadi Fondasi Kota Industri

Seluruh Fraksi DPRD Batam Setujui Ranperda LAM, Amsakar: Identitas Melayu Harus Jadi Fondasi Kota Industri
Wali Kota Amsakar mengapresiasi sikap fraksi DPRD Batam yang menyetujui Ranperda LAM (mc batam)

Batam, Nagoyapos – Semua fraksi di DPRD Kota Batam akhirnya satu suara. Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Rabu (21/1/2026), seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Persetujuan ini menjadi langkah penting dan strategis dalam memperkuat payung hukum pelestarian adat dan budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan dan industrialisasi Kota Batam.

Example 300x600

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam agenda penyampaian pandangan fraksi atas pendapat Wali Kota Batam, delapan fraksi DPRD Batam—Fraksi Nasdem, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, serta gabungan PAN-Demokrat-PPP dan Hanura-PSI-PKN—menyatakan dukungan penuh agar Ranperda LAM dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi sikap kompak seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, kesepahaman tersebut mencerminkan komitmen bersama menjaga identitas Melayu sebagai bagian tak terpisahkan dari karakter Kota Batam.

“Ranperda ini bukan sekadar produk administratif, tetapi langkah strategis untuk melindungi kearifan lokal di tengah arus industrialisasi,” tegas Amsakar.

Ia menyebutkan, dengan jumlah penduduk Batam yang telah mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, keberagaman etnis harus diimbangi dengan penguatan identitas Melayu sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Ranperda LAM Sejalan dengan UUD 1945

Amsakar menambahkan, Ranperda LAM sejalan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini diharapkan memberi kepastian hukum terkait kedudukan, struktur, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut persetujuan fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. Dalam susunan yang disepakati, Muhammad Yunus ditunjuk sebagai Ketua Pansus dan Suryamakmur Nasution sebagai Wakil Ketua.

“Lembaga Adat Melayu memiliki peran strategis sebagai penjaga adat dan budaya. Dengan terbentuknya Pansus, kami berharap pembahasan berjalan optimal sehingga Batam segera memiliki regulasi yang memperkuat legitimasi lembaga adat di tengah masyarakat yang heterogen,” pungkas Amsakar. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *