Batam, Nagoyapos – Tim Opsnal Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanjung Uma, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AD dan TH diamankan bersama barang bukti ganja seberat 300 gram.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Ruslaeni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi jual beli ganja di sekitar kawasan Tanjung Uma.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap lokasi yang dicurigai.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang laki-laki yang berada di kawasan Lapangan Bola Tanjung Uma,” ujar Ruslaeni, Senin (26/1/2026).
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial AD dan TH di Lapangan Bola Tanjung Uma RT 01 RW 06, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 300 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari tangan terlapor AD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut diketahui dibawa oleh terlapor TH menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Barang haram itu disembunyikan di bawah dasbor sepeda motor sebelum akhirnya diserahkan kepada AD.
Usai pengungkapan, petugas langsung mengamankan kedua terlapor beserta seluruh barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kepulauan Riau serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (r)


















