Jakarta-(NagoyaPos.Com)-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia melalui penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Penyesuaian peraturan ini dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan direncanakan mulai diimplementasikan pada Maret 2026.
Penyesuaian Peraturan Nomor I-A tersebut mencakup sejumlah aspek strategis, antara lain pendalaman pasar (market deepening) melalui kebijakan peningkatan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi sebesar 15%. Untuk memastikan kelancaran implementasi, BEI akan menerapkan masa transisi bagi perusahaan tercatat agar memiliki waktu yang memadai dalam melakukan penyesuaian.
Selain itu, BEI juga memperkuat penerapan tata kelola perusahaan (corporate governance) dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, dewan komisaris, serta komite audit perusahaan tercatat. Penguatan governance turut diperluas melalui kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki oleh direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, guna meningkatkan kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.(05/02/2026)
Lebih lanjut, kualitas calon perusahaan tercatat juga akan ditingkatkan melalui pengetatan persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan (trust) dan keyakinan (confidence) investor terhadap pasar modal Indonesia.
Pemenuhan ketentuan free float minimum 15% akan dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan. Proses tersebut disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target akhir sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (5/2). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI). Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan.
BEI juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat lanjutan bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk perusahaan tercatat dan anggota bursa, pada 6 Februari 2026. Sejalan dengan itu, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026. Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui laman resmi BEI di www.idx.co.id.
Dari sisi operasional, BEI telah menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat, dalam proses penyesuaian kebijakan. Layanan ini dapat dihubungi melalui alamat surel peraturan.ppu@idx.co.id.
Melalui langkah-langkah ini, BEI berharap dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.(**)
Reporter : RY


















