Batam-(NagoyaPos.Com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada 13 Februari 2026 memfasilitasi pemulangan 148 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Bersama KBRI Kuala Lumpur, KJRI juga menerbitkan 90 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Dari total 148 deportan tersebut, terdiri atas 110 laki-laki dan 38 perempuan. Mereka berasal dari sejumlah lokasi penahanan, yakni Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor (82 orang), DTI KLIA (30 orang), DTI Bukit Ajil (22 orang), DTI Beranang (13 orang), serta Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru (1 orang).
Proses deportasi dilakukan menggunakan kapal feri MDM Express yang berangkat pukul 14.30 waktu setempat dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Setibanya di Batam, para deportan akan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Mayoritas berasal dari Jawa Timur (45 orang), Sumatera Utara (28 orang), Nusa Tenggara Barat (12 orang), Aceh (9 orang), Sumatera Barat (7 orang), dan Jawa Barat (7 orang).
Secara umum, kondisi para WNI dalam keadaan sehat. Namun, terdapat satu WNI/PMI berusia 51 tahun asal Pontianak yang memerlukan penanganan khusus karena terkonfirmasi mengidap HIV. Kepulangan tersebut menjadi misi penyelamatan medis yang krusial. KJRI Johor Bahru memastikan penanganan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat serta menjaga kerahasiaan identitas yang bersangkutan.
Setibanya di Batam, WNI tersebut akan mendapatkan pendampingan khusus dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) guna memastikan keberlanjutan akses obat antiretroviral (ARV) setibanya di daerah asal.
Pelaksana Fungsi Konsuler I, Jati H. Winarto, menyampaikan bahwa KJRI Johor Bahru terus berupaya mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan. Namun, tantangan yang kerap dihadapi adalah banyaknya deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan yang diperlukan untuk penerbitan SPLP, sehingga berpotensi menunda proses pemulangan.
Ia juga mengimbau WNI yang datang dan bekerja di Malaysia agar selalu mematuhi ketentuan serta hukum yang berlaku guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Proses pemulangan ini terlaksana melalui koordinasi dan sinergi berbagai instansi di Indonesia maupun Malaysia, antara lain Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian. Kolaborasi lintas lembaga tersebut memastikan setiap tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 757 WNI/PMI. Sementara itu, jumlah deportan yang dipulangkan dalam Program Divisi M Jabatan Imigresen Malaysia di Putrajaya sejak Desember 2024 tercatat sebanyak 2.210 orang. (*)
Reporter : RY


















