Batam-(NagoyaPos.Com) – Gerakan Nasional Anti Narkotika Provinsi Kepulauan Riau menyatakan komitmennya mengawal proses persidangan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dukungan tersebut ditegaskan sebagai bentuk penguatan moral bagi majelis hakim dan jaksa agar tetap independen di tengah sorotan publik terhadap tuntutan hukuman mati.
Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh, mengatakan kasus dengan barang bukti nyaris dua ton sabu ini bukan perkara biasa. Ia menilai, skala dan dampak yang ditimbulkan menjadikan kejahatan narkotika sebagai ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Dampaknya luas dan sistemik,” ujar Syamsul, Selasa (24/2).
Menurutnya, dalam perkara besar seperti ini, publik kerap terbelah oleh berbagai opini. Namun ia menegaskan, proses hukum harus tetap berdiri di atas asas kesetaraan dan independensi. “Siapa pun yang terlibat, tidak ada yang kebal hukum. Semua sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Syamsul memastikan dukungan Granat Kepri bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan pengadilan. Ia menyebut, hakim merupakan benteng terakhir keadilan yang akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan.
“Kami tidak mengarahkan putusan. Kami hanya memberikan dukungan moral agar hakim dan jaksa bekerja profesional, objektif, dan tidak terpengaruh tekanan apa pun,” katanya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Batam. Menurutnya, tuntutan dalam perkara besar lahir dari proses panjang yang berbasis alat bukti dan keterangan saksi.
“Kalau perbuatannya terbukti sangat berat dan terstruktur, maka hukuman yang dijatuhkan juga harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Perkara ini disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah Kepri dan dinilai memiliki jaringan lintas negara. Bagi Granat Kepri, putusan tegas nantinya bukan sekadar penghukuman, melainkan bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat.
“Ini bukan soal balas dendam. Ini tentang melindungi generasi dan memastikan hukum berdiri tegak,” tutup Syamsul.
Sementara itu, Kejari Batam menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan disusun murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan seluruh proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHAP.
“Setiap tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga terlibat pengangkutan sabu seberat 1.995.130 gram menggunakan kapal tanker Sea Dragon yang dicegat aparat gabungan di perairan Karimun pada 21 Mei 2025 dini hari.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Surat tuntutan hukuman mati telah dibacakan dalam sidang terbuka pada 5 Februari 2026 di PN Batam.
Menanggapi narasi di media sosial yang menyebut terdakwa hanya anak buah kapal dan tidak mengetahui muatan sebenarnya, Priandi menegaskan penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum terdakwa ditentukan melalui pembuktian di persidangan, bukan opini publik,” tegasnya. (*)
Reporter : RY














