Batam, Nagoyapos.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun, respons cepat dari Polda Kepri bersama Tim Gabungan berhasil mengendalikan situasi sebelum meluas, Jumat (27/3/2026).
Sebanyak lima titik api terdeteksi dan langsung ditangani di sejumlah lokasi rawan, yakni Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), kawasan belakang Puskesmas Rempang Cate (Galang), lahan Cemara Park (Batam Kota), Ruli Tiban Kebun (Sekupang), hingga area semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Sagulung.
Upaya pemadaman dilakukan secara terpadu dengan membagi wilayah penanganan menjadi tiga zona strategis. Zona ini mencakup hampir seluruh kecamatan di Batam, guna mempercepat respons dan memaksimalkan koordinasi lintas instansi di lapangan.
Tim gabungan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Satbrimob, Ditsamapta, Ditpolairud, Polresta Barelang, hingga Polsek jajaran. Aksi ini juga diperkuat oleh Damkar Pemko Batam, BP Batam, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.
Di setiap lokasi, petugas langsung bergerak cepat melakukan pemadaman dan pendinginan titik api, sekaligus mengamankan area agar tidak terjadi penyebaran. Hasilnya, seluruh titik api berhasil dipadamkan dan kondisi dinyatakan aman serta terkendali.
Tak hanya fokus pada pemadaman, pihak kepolisian juga menegaskan langkah tegas terhadap pelaku pembakaran lahan. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
Ancaman Hukuman
Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Bahkan, bisa diperberat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, tim khusus juga diterjunkan untuk melakukan penyelidikan penyebab kebakaran serta memastikan adanya unsur pidana atau tidak.
Polda Kepri pun mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan jika menemukan titik api.
Warga dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk laporan cepat.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh 5 titik api di Batam berhasil dikendalikan, dan situasi secara umum dinyatakan aman dan kondusif. (r)



















