Batam-(NagoyaPos.Com) – Kasus penipuan berkedok penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri di Batam akhirnya terungkap. Pelaku berinisial SP (45) nekat menjalankan aksinya karena terlilit utang pribadi, termasuk cicilan rumah.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hipal Tua Sirait, didampingi Kanit Reskrim Ipda Riyanto, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan penipuan dilatarbelakangi tekanan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang milik korban digunakan untuk membayar utang pribadi, termasuk cicilan rumah. Ini yang menjadi motif utama,” ujarnya.
Pengakuan tersebut juga disampaikan langsung oleh pelaku saat diamankan di Mapolsek Sekupang. “Saya pakai buat bayar hutang,” ujar SP singkat.
Dalam menjalankan aksinya, SP yang diketahui merupakan karyawan BUMN di Kimia Farma menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp2 ribu hingga Rp20 ribu tanpa potongan biaya. Tawaran ini menarik minat banyak orang, terutama rekan kerja pelaku sendiri.
Dari total korban, sebanyak 15 orang berhasil diperdaya, terdiri dari 13 karyawan internal dan dua masyarakat umum. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp108 juta.
Modus yang digunakan pelaku adalah meminta korban mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu dengan janji akan ditukar menjadi uang pecahan kecil untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat melakukan transaksi awal dengan lancar.
Salah satu korban, Linda, mengaku sempat berhasil menukar uang hingga Rp50 juta dan bahkan diantar langsung ke rumahnya. Hal itu membuatnya semakin percaya untuk kembali melakukan transaksi dalam jumlah besar.
“Katanya biar capai target daripada balik lagi ke BI. Setelah itu dia tawarkan lagi, Sabtu sebelum lebaran saya transfer Rp22 juta, tapi balik cuma Rp4 juta. Kerugian saya Rp18 juta, itu pun uang teman-teman kerja saya,” ungkap Linda.
Korban lainnya, Febi, juga mengalami kerugian hingga Rp17 juta. Ia mengaku tidak menaruh curiga karena pelaku dikenal sebagai rekan kerja dan menawarkan jasa tanpa keuntungan, sehingga terkesan membantu.
Kasus ini mulai terungkap setelah pelaku sulit dihubungi sejak 18 Maret 2026. Para korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada 27 Maret di salah satu hotel di kawasan Lubuk Baja. Pelaku diketahui berdomisili di Perumahan Taman Sari, Tiban.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Sementara itu, suasana di Mapolsek Sekupang pada Senin (30/3) tampak ramai didatangi para korban yang berharap mendapatkan kejelasan terkait pengembalian uang mereka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya menjelang hari raya, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui jalur resmi dan terpercaya guna menghindari kerugian. (*)
Reporter : RY














