Haji Furoda 2026 Dihapus! Pemerintah Warning: Jangan Tergiur Tawaran ‘Berangkat Tanpa Antre’

Haji Furoda 2026 Dihapus! Pemerintah Warning: Jangan Tergiur Tawaran ‘Berangkat Tanpa Antre’
Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan tahun ini tidak ada Haji Furoda (ist)

Jakarta, Nagoyapos.com – Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia! Pemerintah memastikan bahwa visa haji furoda tidak diterbitkan pada tahun 2026. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Tidak ada, tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Yang legal hanya visa haji,” tegas Dahnil, Jumat (10/4/2026).

Example 300x600

Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre yang marak beredar, terutama di media sosial.

Haji Furoda Ditiadakan, Waspada Penipuan

Visa haji furoda atau yang dikenal juga sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan khusus dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi Indonesia. Biasanya, jalur ini menawarkan keberangkatan tanpa antre dengan biaya fantastis, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, seperti tahun sebelumnya, Arab Saudi kembali tidak mengeluarkan visa jenis ini pada 2026. Dampaknya, banyak calon jemaah berpotensi menjadi korban penipuan jika tetap memaksakan berangkat melalui jalur tidak resmi.

Satgas Haji Ilegal Dibentuk

Menyikapi maraknya praktik ilegal, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Republik Indonesia akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini bertugas menindak berbagai modus pemberangkatan haji non-prosedural, termasuk penawaran “haji tanpa antre” atau yang dikenal sebagai “Haji T-Nol”.

“Itu yang mau kita cegah. Jika masih berulang, akan ada penindakan pidana,” ujar Dahnil.

Hanya Ada Dua Jalur Resmi

Pemerintah menegaskan, saat ini hanya ada dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji, yaitu:

* Haji reguler
* Haji khusus

Di luar dua jalur tersebut dipastikan tidak sesuai ketentuan dan berisiko tinggi.

Dahnil juga menegaskan bahwa tidak ada haji instan tanpa antrean. Saat ini, masa tunggu haji reguler berkisar 26 tahun, sementara haji khusus sekitar 6 tahun.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa prosedur resmi.

Selain berisiko kehilangan uang dalam jumlah besar, praktik ilegal juga dapat berujung pada masalah hukum dan kegagalan berangkat ke Tanah Suci.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengikuti prosedur resmi demi keamanan dan kelancaran ibadah haji.

Ingat, tidak ada haji tanpa antre. Jangan sampai niat ibadah justru berujung kerugian!

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *