Tanjungpinang, Nagoyapos.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi mengubah jadwal kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Jika sebelumnya diterapkan setiap Jumat, kini WFH dialihkan menjadi hari Rabu dan mulai berlaku efektif pada 22 April 2026.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026 tentang Perubahan Pelaksanaan Jadwal WFH di Lingkungan Pemprov Kepri tertanggal 21 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini bertujuan menjaga ritme kerja ASN agar tetap optimal.
“Kebijakan WFH yang semula ditetapkan setiap Jumat diganti menjadi Rabu dan mulai efektif berlaku tanggal 22 April 2026,” ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).
Menurut Hendri, pemilihan hari Rabu dinilai lebih strategis karena berada di tengah pekan kerja. Dengan begitu, alur produktivitas pegawai tidak terganggu seperti saat WFH dilakukan di hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan.
“WFH hari Rabu lebih efektif karena tidak terlalu dekat dengan libur Sabtu dan Minggu, sehingga ritme kerja tetap terjaga,” jelasnya.
Alasan WFH hari Rabu
Ia menambahkan, posisi hari Rabu dalam siklus kerja mingguan sangat ideal. Awal pekan biasanya dimanfaatkan untuk rapat koordinasi dan penyusunan program kerja, sementara akhir pekan digunakan untuk evaluasi.
Dengan menempatkan WFH di tengah pekan, ASN tetap dapat melakukan pertemuan tatap muka di awal dan akhir minggu, sekaligus mendapatkan fleksibilitas bekerja dari rumah.
Selain menjaga produktivitas, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Penerapan WFH dinilai mampu menekan penggunaan berbagai sumber daya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, hingga biaya operasional kantor di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski demikian, Pemprov Kepri menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur. Sistem kerja tetap berjalan normal, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, pemerintah juga menerapkan sistem pengawasan terhadap aktivitas ASN selama WFH. Dengan demikian, disiplin kerja dan akuntabilitas tetap terjaga sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja, efisiensi anggaran, serta fleksibilitas bagi ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
Editor: Risman


















