Kepri  

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Sabu di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

Barang bukti berupa puluhan paket sabu, timbangan digital, dan plastik kemasan yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Kabupaten Karimun, Kamis (23/4). Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026), menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.

Example 300x600

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit II dengan menangkap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disimpan di dalam tas kecil dan dompet, serta timbangan digital dan alat kemas,” ujar Nona.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Meral. Tim kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, yakni FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

Dari tangan tersangka IP, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari tersangka FM. Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, petugas menemukan tambahan 8 paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa FM memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P,” jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan cepat (hot pursuit) dan berhasil mengamankan PPA alias P (30) sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

Meski tidak ditemukan narkotika siap edar saat penangkapan, petugas menemukan alat pendukung berupa dua unit timbangan digital dan plastik bening kosong yang disembunyikan dalam kotak bertuliskan The New English Dictionary di kamar tersangka.

“Temuan tersebut menguatkan peran tersangka sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas Nona.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *