Batam-(NagoyaPos.Com)- Kasus dugaan pembunuhan di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, mendapat sorotan tajam dari Ombudsman Kepulauan Riau. Hingga lebih dari 40 hari berjalan, berkas perkara diketahui belum juga dilimpahkan ke jaksa, memicu tanda tanya publik.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menilai lambannya proses penyidikan dalam kasus pembunuhan tersebut sebagai hal yang janggal dan tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan profesional.
“Ini pembunuhan, harusnya cepat ditangani. Sudah 40 hari tapi belum juga ada pelimpahan berkas, ini yang jadi pertanyaan,” ujarnya, pada Tanggal (23/04/2026).
Menurutnya, kasus pembunuhan merupakan tindak pidana serius yang seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum. Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses jika unsur perkara telah terpenuhi.
Selain itu, Lagat juga menyoroti belum keluarnya hasil autopsi korban yang dinilai menjadi kunci penting dalam mengungkap penyebab kematian secara jelas.
“Hasil autopsi itu penting. Kok belum keluar juga, ini perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, lambannya penanganan kasus berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, termasuk dugaan adanya kepentingan tertentu di balik proses hukum tersebut.
Untuk itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik.
Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat atau keluarga korban jika menemukan indikasi pelayanan yang tidak maksimal, baik melalui Ombudsman maupun Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Sementara itu, Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa (tahap 1) dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Insyaallah tahap 1 dalam minggu ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya juga mempertanyakan lambannya proses penyidikan, meski pelaku disebut telah menyerahkan diri sejak awal kejadian(**)
Reporter : RY
Editor. : TJ


















