Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan hasil hutan berupa kayu bakau sebanyak kurang lebih 12.000 batang di perairan Pulau Panjang, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Rabu (22/4) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99 yang tengah berlayar menuju Singapura.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujar Nona.
Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Berdasarkan hasil interogasi, kayu bakau itu diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Polisi juga menduga aktivitas ilegal ini didanai oleh seorang warga negara Singapura berinisial M. Pemodal tersebut disebut menyewa kapal melalui perantara di Batam, sementara proses pembelian kayu diatur oleh orang kepercayaannya.
“Nakhoda kapal berperan dalam mengoordinasikan pengumpulan kayu hingga keberangkatan, sedangkan aliran dana dikendalikan oleh pihak pemodal melalui perwakilannya,” jelasnya.
Saat ini, kapal KLM Citra Samudra 9 beserta muatan kayu bakau telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana lain yang terkait.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. (*)
Reporter : RY


















