Batam  

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Kasus Penggelapan Mobil, Kerugian Puluhan Juta

Petugas Satreskrim Polresta Barelang menunjukkan barang bukti kasus penggelapan kendaraan bermotor di Mapolresta Barelang, Batam, Kamis (23/4). Dalam kasus ini, satu unit mobil berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan seorang warga Batam berinisial A (31). Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial CP (34) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang yang dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan jajaran, Kamis (23/4).

Example 300x600

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat dua unit kendaraan milik korban yang sedang dirental oleh tersangka, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba tidak terdeteksi melalui sistem GPS.

Korban yang curiga kemudian berupaya menghubungi tersangka, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif. Upaya pencarian berdasarkan titik lokasi terakhir juga tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian mengecek kendaraan ketiga miliknya, Toyota Calya, yang juga dirental oleh tersangka. Dari hasil pelacakan, kendaraan tersebut ditemukan berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28).

Dari keterangan D, tersangka CP menggadaikan mobil tersebut dengan alasan membutuhkan dana untuk keperluan keluarga, dan meminjam uang sebesar Rp27 juta. Setelah dijelaskan, kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan kepada korban.

Namun, dua kendaraan lainnya masih belum ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.

“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka menyewa kendaraan, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain untuk mendapatkan uang,” ujar polisi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen pembiayaan kendaraan, serta foto BPKB dari dua mobil lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polresta Barelang menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan dua kendaraan yang masih hilang serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga mengimbau para pelaku usaha rental kendaraan agar lebih selektif dalam memverifikasi identitas penyewa guna mencegah kejadian serupa. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *