Batam, Nagoyapos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kasus mengerikan tersebut terungkap setelah warga mencurigai adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap dari belakang rumah kontrakan korban.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, penemuan jasad korban bermula dari laporan masyarakat terkait bau busuk mencurigakan di sekitar rumah kontrakan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Korban Merupakan Istri Siri
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap korban merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Pelaku diduga tega menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Usai melakukan aksi keji tersebut, tersangka melarikan diri keluar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri mengungkapkan hasil autopsi memastikan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Kini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Risman


















