Hukum  

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Batam, Diduga Akan Dikirim ke Singapura

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Batam, Diduga Akan Dikirim ke Singapura
Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri (polda kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Upaya penyelundupan 100 ribu Benih Bening Lobster (BBL) atau baby lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Kota Batam berhasil digagalkan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang terduga pelaku turut diamankan bersama barang bukti ribuan benih lobster bernilai fantastis.

Pengungkapan dilakukan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada Rabu (20/5/2026) di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota.

Example 300x600

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan sumber daya kelautan yang dinilai merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, serta didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, Balai Karantina Kepri, Balai Perikanan Budidaya Laut, perwakilan Bea Cukai Batam, dan LPKP.

Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan pengungkapan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial S.S. yang berperan sebagai penjemput barang dan D.S. yang diduga memerintahkan penjemputan barang tersebut. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa kurang lebih 100.000 ekor Benih Bening Lobster,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Kronologi Penangkapan

Tim Subdit I Indagsi kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza yang keluar dari kawasan Bandara Hang Nadim Batam menuju Mega Legenda.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan tujuh koli kardus, di mana empat koli di antaranya berisi koper yang menyimpan Benih Bening Lobster.

“Pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Silvester.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi. Benih lobster dikirim dari Jakarta ke Batam melalui kargo pesawat udara, kemudian disamarkan menggunakan koper yang dibungkus kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui petugas.

Setelah tiba di Batam, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri melalui Singapura demi memperoleh keuntungan ekonomi secara ilegal.

Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah dapat dipidana,” tegas Silvester.

Atas kasus ini, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perdagangan maupun penyelundupan Benih Bening Lobster ilegal karena selain merugikan negara, aktivitas tersebut juga mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan nasional.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *