<
Batam  

Perjuangkan Hak Waris, Anak Almarhum Pendeta di Batam Laporkan Sengketa Aset Rp50 Miliar

Moses Zebua memperjuangkan hak waris dirinya dan tiga adiknya atas sejumlah aset peninggalan orang tua yang kini menjadi objek sengketa.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Sengketa warisan keluarga bernilai puluhan miliar rupiah mencuat di Kota Batam. Moses Zebua (23), anak sulung almarhum Peringatan Zebua dan almarhumah Muliani Zendrato, mengaku tengah memperjuangkan hak waris dirinya dan tiga adiknya atas sejumlah aset peninggalan orang tua mereka.

Moses menuturkan, persoalan mulai muncul setelah kedua orang tuanya meninggal dunia pada Januari 2026. Sejak saat itu, sejumlah aset yang selama ini diketahui merupakan milik keluarga disebut tidak lagi berada dalam kendali para ahli waris.

“Saya dan adik-adik hanya ingin hak kami sebagai ahli waris dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moses saat ditemui di kawasan Nagoya, Batam, Jumat (6/6).

Moses merupakan anak pertama dari empat bersaudara. Ia mengatakan, adik bungsunya saat ini masih berusia sekitar tiga tahun sehingga belum dapat memperjuangkan haknya sendiri.

Menurutnya, aset yang menjadi objek sengketa diperkirakan bernilai sekitar Rp50 miliar. Aset tersebut terdiri dari tanah, rumah, lembaga pendidikan, yayasan sosial, hingga sejumlah properti yang berada di Batam dan Medan.

Ia mengklaim aset-aset tersebut merupakan hasil usaha almarhum ayahnya semasa hidup. Namun, setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, muncul persoalan terkait pengelolaan dan kepemilikan aset yang kini dipersengketakan.

Selain aset pribadi keluarga, sengketa juga menyangkut Yayasan Bahtera Misi Batam yang didirikan almarhum ayahnya. Yayasan tersebut mengelola sejumlah lembaga pendidikan dan sosial, di antaranya TK Bahtera di Mangsang, Sekolah Tinggi Teologi Lintas Budaya Batam di Bengkong, serta Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Betesda di kawasan Botania.

Moses mengaku sebelumnya masuk dalam struktur kepengurusan yayasan dan menjabat sebagai ketua yayasan sejak 2024. Namun, setelah ayahnya meninggal dunia, terjadi perubahan kepengurusan yang menurutnya membuat posisi dan kewenangannya di yayasan menjadi tidak jelas.

“Saya merasa tidak lagi dilibatkan dalam pengambilan keputusan, padahal yayasan tersebut didirikan oleh ayah saya dan sebelumnya saya turut mengelolanya,” katanya.

Merasa hak waris dirinya dan ketiga adiknya terancam, Moses akhirnya melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian pada April 2026. Laporan awal disampaikan ke Polresta Barelang dan saat ini proses penanganannya disebut dilanjutkan oleh Polsek Batuampar.

Didampingi kuasa hukum, Moses berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara adil dan memberikan kepastian bagi para ahli waris.

“Kami tidak ingin mengambil hak siapa pun. Kami hanya berharap hak kami sebagai anak-anak almarhum dapat diberikan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *