<
Batam  

1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan” atau “Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate, 54 Kasus Diungkap Bea Cukai Batam

Petugas Bea Cukai Batam menunjukkan sejumlah barang hasil penindakan selama Mei 2026, mulai dari rokok ilegal, pakaian bekas ilegal (ballpress), uang tunai tanpa pelaporan, hingga cartridge vape mengandung Etomidate.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 54 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang Mei 2026. Penindakan tersebut mencakup berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai, mulai dari peredaran rokok ilegal, pakaian bekas ilegal (ballpress), pembawaan uang tunai tanpa pelaporan, hingga penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan terus diperkuat guna menjaga wilayah Batam dari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Pada sektor barang kena cukai, Bea Cukai Batam mencatat 11 penindakan dengan total sekitar 1,3 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan selama Mei 2026.

Salah satu penindakan dilakukan di Perairan Pulau Citlim pada 8 Mei lalu. Petugas patroli laut BC-15029 menghentikan sebuah speedboat tanpa nama yang dicurigai mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan. Dari pemeriksaan ditemukan sebanyak 380.800 batang rokok tanpa pita cukai.

Penindakan lainnya dilakukan di Perairan Tanjung Piayu pada 18 Mei. Petugas menemukan sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapal di kawasan hutan bakau. Dari lokasi tersebut diamankan 886.650 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis.

Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan kapal kayu tanpa nama di Perairan Pangkil yang membawa 80.990 batang rokok tanpa pita cukai. Dalam kasus ini, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Melalui mekanisme tersebut, pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa pembayaran tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Total denda yang disetorkan mencapai Rp185,7 juta dan seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara.

“Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat namun tetap memberikan efek jera. Keuntungan yang diperoleh pelanggar tidak sebanding dengan sanksi yang harus dibayarkan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan,” ujar Agung.

Selain itu, Bea Cukai Batam juga mencatat empat penindakan terkait pembawaan uang tunai tanpa pelaporan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp747,5 juta. Seluruh kasus tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Salah satu kasus melibatkan seorang warga negara Brunei Darussalam yang datang dari Singapura pada 10 Mei. Penumpang tersebut kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai setara Rp312 juta tanpa melakukan pemberitahuan kepada petugas sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan kepabeanan.

Karena jumlah uang yang dibawa melebihi batas pelaporan sebesar Rp100 juta, yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.

Di bidang pemberantasan narkotika, Bea Cukai Batam mengungkap dua kasus sepanjang Mei 2026. Kasus pertama berupa penyelundupan 20 gram ganja yang ditemukan di dalam tas selempang penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Barang bukti beserta pelaku telah diserahkan kepada Polresta Barelang.

Kasus kedua diungkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay pada 17 Mei. Petugas menemukan 260 cartridge vape mengandung Etomidate yang disembunyikan dalam pakaian modifikasi seorang penumpang asal Malaysia. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pada komoditas pakaian bekas ilegal atau ballpress, Bea Cukai Batam mencatat 13 penindakan dengan total 147 koli barang hasil penindakan. Pengawasan terhadap masuknya pakaian bekas melalui jalur tidak resmi terus dilakukan secara berkelanjutan.

Agung menegaskan keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi yang dibangun bersama berbagai instansi terkait.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *