<

Mendagri Siapkan Solusi Penataan PPPK, Masa Transisi Batas Belanja Pegawai 30 Persen Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri menyampaikan paparan terkait penataan PPPK dan kebijakan belanja pegawai daerah saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta. Pemerintah berencana memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen guna memberikan ruang penyesuaian bagi pemerintah daerah.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkapkan sejumlah langkah strategis untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi daerah.

Hal tersebut disampaikan sebagai respons terhadap dinamika kepegawaian di daerah pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian banyak daerah adalah Pasal 146 UU HKPD yang mengatur bahwa belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) maksimal sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan atau mulai berlaku pada 2027.

Menurut Mendagri, kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah yang masih memiliki keterbatasan kapasitas fiskal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah agar tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal tanpa membebani masyarakat.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, seperti memberikan kemudahan perizinan usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.

Mendagri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Keuangan untuk membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Dari hasil pembahasan tersebut, pemerintah menyepakati untuk memperpanjang masa transisi penerapan ketentuan tersebut agar pemerintah daerah memiliki waktu yang lebih memadai dalam melakukan penyesuaian.

“Kebijakan perpanjangan masa transisi ini nantinya akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Mendagri.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menata kebutuhan aparatur, termasuk PPPK, tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *