Batam (NagoyaPos.Com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menindak 83 pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam operasi penertiban yang digelar pada 17–18 Juli 2026.
Hasil penindakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7).
Kompol Afiditya mengatakan, penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus menekan aksi balap liar yang kerap menggunakan kendaraan berknalpot brong.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat, tetapi juga sering menjadi pemicu aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Operasi digelar di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 83 sepeda motor sebagai barang bukti dan seluruh pengendaranya dikenai sanksi tilang.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga terus melakukan langkah preventif melalui penyuluhan ke sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, hingga bengkel-bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya balap liar.
Polresta Barelang mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam menggunakan kendaraan bermotor serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang,” tegas Kompol Afiditya. (*)
Reporter : RY














