<

Rampas HP Bocah di Sagulung, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

terduga pelaku perampasan telepon genggam milik seorang anak di kawasan Top 100, Sagulung, diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung. Keduanya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Batam (NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam milik seorang anak di kawasan Top 100, Kecamatan Sagulung. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (23) dan ME (28) berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, SH, pada Kamis (16/7), setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Tembesi Lestari.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku pertama. Dari hasil pengembangan, pelaku kedua juga berhasil ditangkap di rumah kosnya di kawasan Tembesi Lestari,” ujar Iptu Anwar.

Peristiwa perampasan itu terjadi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Tembesi, Sagulung.

Korban berinisial C saat itu datang bersama anaknya, SS (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis. Saat korban masuk mengambil kunci rumah, anaknya menunggu di depan sambil memainkan telepon genggam.

Tak lama kemudian, korban kembali dan mendapati ponsel Vivo Y21D warna hitam yang digunakan anaknya telah dirampas oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap RA dan ME. Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Polsek Sagulung.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polsek Sagulung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat membawa anak-anak di tempat umum, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *