Batam, Nagoyapos.com – Penataan Kampung Tua di Kota Batam memasuki babak penting. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua dengan menyiapkan agenda audiensi bersama masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan.
Pembahasan lanjutan Ranperda tersebut digelar Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Selasa (22/9/2026). Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penjaringan aspirasi warga yang bermukim di kawasan Kampung Tua.
Langkah ini dinilai penting karena regulasi yang sedang disusun tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif dan legalitas, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan Kampung Tua.
Ketua Pansus Ranperda Penataan Kampung Tua, Muhammad Yunus, S.Pi., mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurut Yunus, aspirasi warga akan menjadi salah satu bahan untuk menyempurnakan substansi Ranperda sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
“Kita menginginkan Ranperda ini bukan hanya menjawab masalah legalitas Kampung Tua, tetapi juga menegaskan status Kampung Tua sebagai warisan khazanah budaya yang harus dilestarikan,” ujar Muhammad Yunus.
Warga Kampung Tua Akan Dilibatkan
Pansus selanjutnya mengarahkan tim untuk menyusun jadwal audiensi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan keberadaan Kampung Tua di Batam.
Audiensi tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi, kebutuhan, serta persoalan yang mereka hadapi secara langsung.
Masukan dari masyarakat nantinya menjadi bagian dari bahan pembahasan Pansus dalam menyempurnakan draf Ranperda Penataan Kampung Tua.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya mengatur aspek legalitas, tetapi juga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta mempertahankan nilai sejarah dan budaya Kampung Tua.
Bukan Sekadar Soal Legalitas
Muhammad Yunus menegaskan pembahasan Ranperda perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai perspektif.
Kampung Tua memiliki nilai sejarah dan budaya yang telah berkembang bersama kehidupan masyarakat di kawasan tersebut. Karena itu, penataan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administrasi, melainkan juga berkaitan dengan upaya menjaga warisan budaya Kota Batam.
Pansus berharap proses pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menghasilkan regulasi yang memiliki landasan kuat.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar dalam penataan Kampung Tua sekaligus memberikan perhatian terhadap keberadaan masyarakat dan nilai budaya yang melekat di dalamnya.
Ranperda Kampung Tua Masuk Tahap Penjaringan Aspirasi
Rapat Pansus bersama Tim Pemerintah Kota Batam merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua.
Setelah melakukan pendalaman terhadap materi Ranperda, Pansus akan melanjutkan proses dengan audiensi serta penjaringan aspirasi masyarakat dan pihak terkait.
Masukan yang dihimpun dalam tahapan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan draf regulasi sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
Dengan agenda tersebut, pembahasan Ranperda Penataan Kampung Tua Batam kini tidak hanya berfokus pada penyusunan norma, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat yang tinggal dan memiliki keterikatan sejarah dengan kawasan Kampung Tua.
RM














