<
Hukum  

Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam, Dana Dipakai untuk Main Golf!

Kejari Batam Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam, Dana Dipakai untuk Main Golf!
Kejari Batam menahan 4 tersangka korupsi di PT Persero Batam (dok kejari batam)

Batam, Nagoyapos – Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mengguncang dunia industri Batam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT Persero Batam) pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam, periode 2012–2021.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, Kamis (16/10/2025).

Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi PT Persero Batam

Ke empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

1. HO, General Manager Akuntansi dan Keuangan (2013–2020)
2. TA, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (2015–2018)
3. DU, Direktur Utama (2018–2020)
4. BU, Fungsional Asuransi (2001–2013)

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta mengantongi empat alat bukti sah, termasuk dokumen dan petunjuk kuat adanya perbuatan melawan hukum.

Pengembangan dari Kasus Lama, Terkuak Modus Korupsi Terstruktur

I Wayan menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kejati Kepri yang melibatkan terpidana Sulfika dan terdakwa Alwi M. Kubat. Dari persidangan terdahulu ditemukan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan empat tersangka tambahan tersebut.

“Selama hampir satu dekade, proses penutupan asuransi aset PT Persero Batam tidak pernah melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung. Mereka selalu menunjuk PT Berdikari Insurance dengan alasan sinergi antar-BUMN,” jelasnya.

Premi Tanpa Appraisal, Dana Dipakai untuk Hiburan dan Main Golf

Dalam menentukan nilai pertanggungan, tersangka hanya menggunakan harga pasar daring tanpa jasa appraisal independen atau pengecekan kondisi aset di lapangan.

Tak hanya itu, nilai premi disetujui tanpa negosiasi, sepenuhnya berdasarkan penawaran sepihak dari PT Berdikari Insurance.

“Penyidik menemukan adanya potongan biaya akuisisi sekitar 15 persen dari nilai premi yang digunakan untuk biaya hiburan, marketing, hingga bermain golf. Bahkan, pembayaran premi dilakukan tanpa dokumen resmi seperti Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA),” beber Wayan.

Selama periode 2012–2021, total premi asuransi yang dibayarkan mencapai Rp7,12 miliar, sementara hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp2.223.944.132.

Tiga Tersangka Ditahan, Satu DPO Jika Tak Hadir

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Batam telah menahan tiga tersangka yakni HO, BU, dan DU. Sementara TA belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kegiatan lain.

“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kembali kepada tersangka TA. Jika pada Selasa (20/10/2025) ia tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Wayan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat BUMN dan perusahaan daerah agar lebih transparan dalam mengelola keuangan dan aset. Kejari Batam menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk memulihkan kerugian negara. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *