Jakarta, Nagoyapos.com – Polri tengah mengupayakan penyelamatan dua warga negara Indonesia (WNI) asal Kepulauan Riau dan Sumatera Barat yang diduga disekap di Kota Myawaddy, Myanmar, setelah diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video permintaan tolong dari kedua korban viral di media sosial. Dalam video tersebut, keduanya memohon bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia.
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk membantu proses penyelamatan kedua WNI tersebut.
“Lagi kami upayakan berbagai langkah untuk yang bersangkutan. Yang bersangkutan operator scamming online,” kata Untung kepada wartawan, Minggu (19/7).
Menurut Untung, Polri juga telah menjalin komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar guna mempercepat proses penanganan kasus tersebut.
“Yang jelas kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” ujarnya.
Viral di Media Sosial, Diduga Diminta Tebusan Rp220 Juta
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dua perempuan asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, beredar luas di media sosial.
Dalam narasi yang menyertai video disebutkan kedua korban bernama Susi, warga Tanjungpinang, dan Ayu, warga Kabupaten Agam.
Keduanya diduga disekap oleh sindikat kejahatan di Myawaddy. Pelaku disebut meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta agar korban dapat dibebaskan.
Narasi yang beredar juga menyebut korban diancam akan mengalami kekerasan, bahkan disebutkan adanya ancaman pencambukan hingga penjualan organ tubuh apabila tebusan tidak dipenuhi. Hingga kini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Berangkat Melalui Jalur Nonprosedural
Sebelumnya, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat membenarkan identitas salah satu korban, yakni Ayu.
BP3MI menduga kedua korban berangkat ke Myanmar melalui jalur nonprosedural yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan perekrut pekerja ilegal.
Pihak BP3MI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Indonesia tidak membuka penempatan pekerja migran ke Myanmar karena belum memiliki kerja sama resmi terkait penempatan tenaga kerja dengan negara tersebut.
Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diimbau selalu menggunakan jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun eksploitasi oleh sindikat penipuan daring internasional.
Risman














