Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMAN 25 Batam

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Jaksa Masuk Sekolah Hadir di SMAN 25 Batam
Kejari Batam lewat program Jaksa Masuk Sekolah lakukan penyuluhan di SMAN 25 Batam (dok kejari batam)

Batam, Nagoyapos – Kejaksaan Negeri Batam terus memperkuat edukasi hukum bagi pelajar melalui Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan digelar di SMA Negeri 25 Batam, Selasa (3/2/2026), dengan mengangkat tema “Kenakalan Remaja”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAN 25 Batam sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejari Batam sebagai bagian dari upaya menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada generasi muda.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah merupakan langkah strategis untuk mencegah pelajar terjerumus ke dalam perilaku menyimpang yang berpotensi melanggar hukum.

“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin mengenalkan hukum sejak dini agar para pelajar memahami batasan perilaku serta konsekuensi hukum dari setiap perbuatan,” ujar Priandi, Selasa (3/2).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Batam Aditya Syaummil, Kepala SMAN 25 Batam, jajaran majelis guru, staf Intelijen Kejari Batam, serta ratusan siswa dan siswi SMAN 25 Batam.

Rangkaian acara diawali dengan sambutan Kepala Sekolah, dilanjutkan penyampaian materi penyuluhan hukum, sesi tanya jawab interaktif, penyerahan plakat dari Kejari Batam kepada pihak sekolah, dan ditutup dengan foto bersama.

Dalam materi penyuluhan, pemateri memaparkan pengenalan Kejaksaan Republik Indonesia beserta tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, intelijen, serta ketertiban dan ketenteraman umum,” jelasnya.

Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman tentang kenakalan remaja, yakni perilaku yang melanggar norma, etika, maupun hukum yang kerap terjadi pada masa transisi dari anak-anak menuju dewasa.

Berbagai bentuk kenakalan remaja yang dibahas antara lain tawuran, perundungan (bullying), pencurian, penyalahgunaan narkotika, seks bebas, pornografi, hingga bolos sekolah.

Penyebab Kenakalan Remaja

Pemateri juga mengulas faktor penyebab kenakalan remaja, mulai dari krisis identitas, lemahnya kontrol diri, pengaruh lingkungan keluarga dan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, hingga dampak negatif teknologi dan media sosial.

Tak hanya itu, Kejari Batam menekankan dampak serius dari kenakalan remaja, seperti terganggunya ketertiban umum, luka fisik bahkan kematian, putus sekolah, kehamilan di luar nikah, hingga risiko penyakit menular seksual.

Dijelaskan pula bahwa anak yang melakukan tindak pidana tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap memperhatikan usia, tingkat kesalahan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Sejumlah perbuatan kenakalan remaja juga telah diatur dalam KUHP maupun undang-undang lain, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana yang berat,” tegas pemateri.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan, menandakan meningkatnya pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan pelajar.

Priandi menegaskan, Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam membangun karakter generasi muda yang sadar hukum, sejalan dengan tagline Kejaksaan, “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”

“Melalui JMS, Kejaksaan Negeri Batam berupaya membentuk karakter anak bangsa dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan pelajar,” pungkasnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *