Batam, Nagoyapos – Upaya penyelundupan 129.965 ekor benih bening lobster (BBL) nyaris lolos ke luar negeri. Aksi ilegal bernilai sekitar Rp13 miliar itu berhasil digagalkan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau di perairan Pulau Teluk Bakau, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu (4/2).
Informasi itu menyebut adanya high speed craft (HSC) yang membawa BBL dan akan melakukan ship to ship (STS) di laut lepas untuk menghindari pemeriksaan kepabeanan dan karantina.
“Kami langsung mengerahkan satgas patroli laut untuk pemantauan dan plotting posisi target,” ujar Sodikin.
Hasil pemantauan mengarah ke Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun. Petugas mendapati sebuah HSC melaju ke arah utara menuju Malaysia. Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut kandas, sementara para pelaku melarikan diri.
“Pelaku kabur, namun sarana pengangkut beserta seluruh muatan berhasil kami amankan,” tegasnya.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 21 kotak berisi 129.965 ekor BBL. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dilepasliarkan di Pulau Galang Baru
Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan, ribuan BBL itu dibudidayakan dan dilepasliarkan kembali ke laut.
Pelepasliaran dilakukan di Perairan Pulau Galang Baru, melibatkan Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam, serta KPKNL Batam.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mereka juga berpotensi dijerat UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda sampai Rp3 miliar. (r)














