Batam, Nagoyapos – Perairan Batam kembali menjadi jalur panas penyelundupan. Sebuah speed boat bernama Garuda 82 disergap aparat Bea Cukai saat melintas di kawasan Jembatan III Barelang pada 11 Februari lalu. Hasilnya mencengangkan: ratusan paket barang ilegal senilai sekitar Rp3,6 miliar diamankan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui patroli laut intensif.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan speed boat tersebut saat bergerak dari perairan Batam menuju Tanjung Riau. Pemeriksaan awal menemukan sedikitnya 300 kemasan berisi berbagai jenis barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Isinya beragam, mulai dari pakaian bekas (ballpress), suku cadang kendaraan, kosmetik, alat kesehatan, obat-obatan, peralatan dapur, alat olahraga, hingga perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel.
“Karena tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, kapal langsung kami amankan ke Dermaga Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Setiawan.
Tak berhenti di situ, aparat juga mendalami informasi dugaan adanya muatan narkotika. Tim K9 dikerahkan untuk menyisir seluruh bagian kapal, termasuk ruang tersembunyi dan badan kapal yang diperiksa melalui penyelaman.
“Hasil pemeriksaan K9 dan penyelaman tidak menemukan narkotika,” jelasnya.
Akibat pelanggaran tersebut, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar. Seluruh barang kini berstatus dikuasai negara, sementara sarana pengangkut dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan kepabeanan.
Pemilik barang masih dalam proses pemeriksaan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Aparat juga menganalisis pola distribusi guna membongkar kemungkinan jaringan di balik pengiriman ilegal tersebut.
Bea Cukai Batam menegaskan akan memperketat pengawasan di jalur laut rawan pelanggaran, terutama di sekitar kawasan Barelang yang kerap dijadikan titik transit.
“Penindakan ini menjadi peringatan keras agar pelaku usaha mematuhi aturan. Distribusi ilegal merugikan negara dan merusak persaingan usaha,” tegas Setiawan. (r)














