Batam, Nagoyapos – Upaya penyelundupan barang ilegal melalui jalur laut kembali terbongkar di perairan Kepulauan Riau. Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Karimun menggagalkan pengiriman ribuan sepatu bekas dan rokok tanpa pita cukai yang diangkut kapal pompong dari Batam menuju Provinsi Riau.
Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas dan rokok ilegal yang diangkut menggunakan kapal kayu jenis pompong di perairan Pulau Sanglar, Kabupaten Karimun, Sabtu (28/2/2026).
Penindakan dilakukan oleh Tim Quick Response Regional Naval Command IV bersama Satuan Tugas Operasi Intelmar Mantera Sakti-26 Koarmada I setelah mendeteksi pergerakan kapal yang mencurigakan.
Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Samuel C Noya, mengatakan kapal tersebut menimbulkan kecurigaan karena berlayar tanpa lampu penerangan dan melakukan manuver tidak wajar di perairan utara Pulau Benah, Kecamatan Durai.
“Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut,” ujar Samuel, Rabu (4/3/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan tanpa dokumen resmi berupa 75 koli sepatu bekas sebanyak 4.566 pasang, sembilan lembar karpet, serta 15 kardus rokok tanpa pita cukai.
Barang-barang tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
Kapal Berangkat dari Jembatan 5 Barelang
Dari hasil pemeriksaan terhadap awak kapal, diketahui pompong tersebut berangkat dari kawasan Jembatan 5 Barelang, Batam, dengan tujuan perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Provinsi Riau.
Muatan rencananya akan dipindahkan ke kapal lain di tengah laut menggunakan metode ship to ship untuk menghindari pemeriksaan aparat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang awak kapal, yakni satu nakhoda dan dua anak buah kapal berinisial I, A, dan C, yang semuanya merupakan warga Batam.
Kepada petugas, mereka mengaku telah tiga kali mengangkut barang serupa dengan rute yang sama. Namun mereka berdalih hanya bertugas sebagai pengantar barang.
Samuel menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengantongi identitas pemilik barang yang diduga berada di balik pengiriman ilegal tersebut.
Pemilik barang diketahui merupakan seorang warga Pekanbaru berinisial Z.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan kepada Bea Cukai Karimun guna dilakukan penyelidikan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara,” tutup Samuel. (r)













