<

Viral! Pulau Katang di Lingga Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara Soal Legalitasnya

Viral! Pulau Katang di Lingga Dijual Rp65 Miliar, Pemprov Kepri Buka Suara Soal Legalitasnya
Muncul di medsos, Pulau Katang di Kabupaten Lingga, Kepri dijual seharga Rp65 miliar (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Pulau Katang yang berada di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau mendadak viral di media sosial setelah muncul iklan penjualan dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.

Penawaran tersebut ramai menjadi perbincangan publik karena pulau itu disebut memiliki perizinan lengkap, berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, dan siap dikembangkan menjadi kawasan wisata maupun pulau pribadi.

Pada Kamis (28/5/2026), sebuah akun media sosial mengunggah iklan bertuliskan “For Sale” untuk Pulau Katang dengan klaim luas mencapai 73 hektare di wilayah Kepulauan Riau.

“For sale. Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Tak hanya itu, iklan juga menyebut Pulau Katang memiliki lokasi strategis dengan akses dekat ke Singapura dan cocok dijadikan private island, resort wisata, hingga proyek investasi lainnya.

“Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” demikian isi iklan tersebut.

Tanggapan Pemprov Kepri

Menanggapi ramainya isu tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa iklan penjualan Pulau Katang memang sedang ramai beredar di media sosial.

“Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu sedang beredar,” kata Hendri saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh perorangan. Menurutnya, yang lazim diperjualbelikan adalah hak atas lahan di kawasan pulau, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU), bukan kepemilikan penuh atas pulau.

“Secara hukum, pulau tidak bisa dimiliki penuh oleh perorangan. Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” jelasnya.

Izin Penggunaan Lahan Bisa Dicabut

Pemerintah Provinsi Kepri juga mengingatkan bahwa izin penggunaan lahan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum.

“Pemerintah bisa mencabut izin kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum,” tegas Hendri.

Hingga saat ini, menurut Hendri, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri, maupun ATR/BPN terkait status transaksi ataupun legalitas penjualan Pulau Katang tersebut.

“Sampai saat ini belum ada rilis resmi dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, atau ATR/BPN soal transaksi ini. Iklan seperti ini sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,” ujarnya.

Isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau sendiri dinilai menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat Kepri merupakan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

“Penjualan pulau di Kepri sering jadi isu panas karena dekat dengan perbatasan antar negara. Kita tentu memperhatikan hal tersebut. Pemprov Kepri akan terus memonitor dan berterima kasih atas informasi yang disampaikan,” kata Hendri.

Ia menambahkan, pemerintah akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan persoalan hukum atau pelanggaran dalam proses tersebut.

Berdasarkan penelusuran, Pulau Katang sebelumnya sempat dikembangkan oleh investor PT DHE Katang Indonesia pada 2023. Namun hingga kini, perkembangan realisasi investasi di kawasan tersebut belum diketahui secara pasti.

“Nah, kalau ini kami belum monitor realisasinya. Perlu kami cek ke PTSP dan Kabupaten Lingga,” pungkas Hendri.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *