<

Dadan Hindayana, Sony dan Lodewyk Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Penyimpangan MBG

Dadan Hindayana, Sony dan Lodewyk Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Penyimpangan MBG
Sehari setelah dicopot jadi Kepala BGN, Kejagung langsung menangkap Dadan Hindayana dalam kasus korupsi MBG (ist)

Jakarta, Nagoyapos – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar sejumlah dugaan penyimpangan besar dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program prioritas nasional tersebut. Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada pengelolaan yayasan mitra dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Berikut sejumlah dugaan penyimpangan yang diungkap Kejaksaan Agung:

1. Dugaan Pengendalian Yayasan Pengelola Dapur MBG

Kejagung menduga Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung mengendalikan sejumlah yayasan pengelola dapur MBG melalui pihak lain atau pihak terafiliasi.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut diduga tetap mendapatkan penunjukan sebagai mitra SPPG meskipun tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, diduga terdapat intervensi dalam proses verifikasi di portal mitra BGN. Yayasan yang terafiliasi itu disebut menerima insentif miliaran rupiah per hari dari pengelolaan program MBG.

“Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” ujar Syarief.

2. Pengadaan 21.801 Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.

Kejaksaan menduga pengadaan tersebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat indikasi mark up harga dalam proses pengadaannya.

3. Pengadaan 32 Ribu Pasang Sepatu

Tak hanya motor listrik, Kejagung juga menyoroti proyek pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu dalam program MBG.

Namun hingga kini, penyidik masih mendalami urgensi serta relevansi pengadaan sepatu tersebut dalam operasional program makan bergizi gratis.

4. Pengadaan Puluhan Ribu Tablet

Dugaan penyimpangan lain ditemukan dalam pengadaan 31.994 unit tablet.

Penyidik menduga proses pengadaan dilakukan melalui intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

5. Pengadaan 5.400 Televisi 75 Inci

Kejaksaan juga mengusut pengadaan 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang diduga bermasalah.

Proyek tersebut disebut turut mengalami dugaan mark up harga, sehingga kini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi MBG.

Kejagung Masih Geledah Kantor dan Rumah Tersangka

Saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor BGN dan rumah para tersangka guna mencari tambahan alat bukti. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut juga masih dalam proses perhitungan.

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *