<
Kepri  

6 Nelayan Kepri Ditangkap Malaysia, KJRI Johor Bahru Turun Tangan Siapkan Pengacara

6 Nelayan Kepri Ditangkap Malaysia, KJRI Johor Bahru Turun Tangan Siapkan Pengacara
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Enam nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini harus menjalani proses hukum di Malaysia setelah ditangkap otoritas setempat karena diduga melanggar batas wilayah tangkap perikanan dan mengambil ikan tanpa izin di perairan negara tersebut.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memastikan telah memberikan perlindungan hukum maksimal kepada keenam nelayan Kepri tersebut, termasuk menyiapkan pengacara khusus untuk mendampingi proses persidangan mereka.

“Jadi, memang benar enam nelayan kita (Kepri) saat ini ditahan di Malaysia, karena diduga masuk wilayah perairan mereka tanpa izin dan kedapatan mengambil ikan,” kata Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, saat mendampingi kunjungan Menteri P2MI Mukhtarudin di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (8/6/2026).

Sigit menyampaikan pihak KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan memperoleh akses menemui keenam nelayan tersebut pada 5 Juni 2026.

Menurutnya, kondisi para nelayan saat ini dalam keadaan sehat dan baik. Mereka sementara dititipkan di penjara Polis Diraja Malaysia (PDRM) sambil menunggu proses hukum berlangsung.

“Mereka akan menjalani proses hukum dengan dakwaan melanggar Pasal Akte Perikanan di Malaysia,” ujarnya.

KJRI Johor Bahru Siapkan Pengacara

Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI), KJRI Johor Bahru juga telah menyiapkan bantuan hukum berupa pengacara khusus yang akan mendampingi setiap tahapan proses persidangan.

Berdasarkan jadwal yang diterima, keenam nelayan asal Kepri tersebut dijadwalkan menjalani sidang dakwaan perdana di Pengadilan Malaysia pada pertengahan Juni 2026.

“Kita menghormati kedaulatan hukum Malaysia. Namun di sisi lain, kami tetap memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi nelayan Kepri,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, kasus penangkapan nelayan Kepri akibat melanggar batas wilayah tangkap ini menjadi yang pertama terjadi sepanjang tahun 2026.

Sigit juga mengingatkan para nelayan lokal agar lebih berhati-hati saat melaut dan memahami batas wilayah perairan antara Indonesia, khususnya Kepri, dengan Malaysia agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan sosialisasi kepada nelayan, supaya tidak melanggar batas wilayah tangkap atau masuk ke perairan negara tetangga tanpa izin,” tegasnya.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *