<
Hukum  

Polda Kepri Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Sabu 200 Gram dan Ganja 5 Kg Diamankan di Batam

Polda Kepri Ringkus 4 Tersangka Narkoba, Sabu 200 Gram dan Ganja 5 Kg Diamankan di Batam
Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 4 tersangka sabu dengan barang bukti (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan terpisah, petugas berhasil mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat sekitar 200 gram dan ganja kering lebih dari 5 kilogram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 17–18 Juni 2026, di sejumlah lokasi di Kota Batam.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka.

Tak berhenti di situ, sehari kemudian atau Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap jaringan peredaran ganja di wilayah Batam.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.

Awal Terungkapnya

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap para pelaku dan menemukan sejumlah lokasi penyimpanan barang bukti.

Hasil pengembangan mengungkap total barang bukti ganja kering seberat sekitar 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *