<

Empat Nelayan Kepri Akhirnya Pulang dari Malaysia, Sempat Ditahan karena Diduga Langgar Batas Laut

Empat Nelayan Kepri Akhirnya Pulang dari Malaysia, Sempat Ditahan karena Diduga Langgar Batas Laut
Empat nelayan Bintan, Kepri yang sempat ditahan Malaysia,akhirnya pulang ke Indonesia melalui pendampingan KJRI Johor Bahru (dok kjri johor bahru)

Johor Bahru, Nagoyapos.com – Kabar baik datang bagi keluarga empat nelayan asal Kepulauan Riau. Setelah sempat ditahan oleh otoritas Malaysia akibat dugaan pelanggaran batas wilayah perairan, keempat nelayan akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia berkat pendampingan intensif Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Keempat nelayan yang dipulangkan masing-masing berinisial NF, H, Z, dan A. Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang berasal dari Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Mereka sebelumnya ditangkap bersama dua nakhoda oleh otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Johor, karena diduga melanggar batas wilayah penangkapan ikan.

KJRI Johor Bahru Berikan Pendampingan Hukum

Sejak menerima informasi penangkapan, KJRI Johor Bahru langsung memberikan perlindungan kekonsuleran kepada para nelayan.

Pendampingan dilakukan melalui akses konsuler, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, Jabatan Imigresen Malaysia, hingga penyediaan pendamping hukum melalui retainer lawyer selama proses hukum berlangsung.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menjelaskan bahwa keempat ABK berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Sementara itu, dua nakhoda kapal masih menjalani proses persidangan di Malaysia atas dugaan pelanggaran Pasal 16 Ayat (3) Akta Perikanan 1985, yang ancaman hukumannya berupa denda maupun pidana penjara.

Sempat Tinggal di Tempat Singgah Sementara

Setelah status hukum mereka dipastikan, keempat nelayan dipindahkan ke Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru sembari menunggu penyelesaian dokumen keimigrasian.

KJRI kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai syarat administrasi untuk kembali ke Indonesia.

Dipulangkan Melalui Johor Bahru-Tanjung Pinang

Pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 waktu Malaysia, KJRI Johor Bahru mendampingi proses pemulangan keempat nelayan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Setibanya di Indonesia, KJRI juga berkoordinasi dengan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri, serta Kantor Imigrasi Tanjung Pinang.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan perjalanan lanjutan para nelayan menuju kampung halaman di Desa Numbing berjalan lancar sehingga mereka dapat segera berkumpul kembali bersama keluarga.

Keberhasilan pemulangan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah Indonesia melalui KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *