Batam-(NagoyaPos.Com) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan memfasilitasi pemulangan seorang anak WNI berinisial IN (1 tahun 8 bulan) dari Johor, Malaysia, ke pangkuan ibu kandung dan keluarganya di Bandung, Jawa Barat.
Dalam proses tersebut, KJRI Johor Bahru berkoordinasi dengan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Daerah Johor Bahru untuk memastikan kondisi, keselamatan, dan kebutuhan anak tersebut tetap terpenuhi selama berada dalam perawatan sementara.
KJRI juga memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan, pembayaran special pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor, serta menerbitkan surat bukti pencatatan kelahiran. Dokumen tersebut diperlukan agar IN dapat mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil setelah kembali ke Indonesia.
Diketahui, IN sempat terpisah dari ibu kandungnya karena sang ibu menghadapi persoalan keimigrasian di Malaysia dan harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah proses tersebut selesai, ibu kandung IN telah lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia dan kini akhirnya kembali dipertemukan dengan putranya.
Konsul Konsuler 4 KJRI Johor Bahru, Adinda Mardania, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan negara tempat WNI berada.
“Sebagai WNI di luar negeri, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. Apa yang kita lakukan dapat berdampak terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keutuhan keluarga,” ujarnya.














