<
Hukum  

Polda Riau Bongkar PETI di Kuansing, 2 Tersangka Ditangkap! 388 Gram Emas dan Uang Rp972 Juta Disita

Polda Riau Bongkar PETI di Kuansing, 2 Tersangka Ditangkap! 388 Gram Emas dan Uang Rp972 Juta Disita
Polda Riau membakar dompeng alat penambang emas tanpa izin (PETI) di Sungai Paku, Kuansing (dok polda riau)

Riau, Nagoyapos.com – Polda Riau membongkar jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 388,31 gram emas serta uang tunai hampir Rp1 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DI, yang berperan sebagai pemodal atau pemilik aktivitas PETI, serta BD, yang diduga berperan sebagai penadah.

BD diketahui merupakan pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

“Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026,” kata Ade Kuncoro, Rabu (19/8/2026).

Polisi Telusuri Aliran Uang PETI

Polda Riau tidak berhenti pada penetapan dua tersangka. Penyidik kini melakukan analisis keuangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan bisnis tambang emas ilegal tersebut.

Analisis dilakukan dengan menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujar Ade.

Langkah tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan PETI secara menyeluruh, bukan hanya menangkap pekerja yang berada di lokasi tambang.

Polda Riau Ingin Putus Rantai Tambang Emas Ilegal

Ade Kuncoro menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Riau memutus mata rantai penambangan emas ilegal dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, polisi akan mengejar seluruh pihak yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut, mulai dari pemodal, penambang, pengolah hingga pihak yang menerima dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” tegasnya.

PETI Kuansing Terbongkar dari Aktivitas Tambang di Sungai Paku

Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa bukti elektronik yang ditemukan selama proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan adanya transaksi jual beli emas antara DI dan BD yang diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.

Emas yang Diperjualbelikan Capai 712 Gram

Polda Riau menemukan bahwa transaksi antara kedua tersangka tidak berlangsung sekali. Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram.

Nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,578 miliar.

Temuan ini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengungkap bagaimana hasil tambang ilegal dari lokasi PETI di Kuansing kemudian masuk ke dalam rantai perdagangan emas.

Dengan barang bukti uang tunai, emas, peralatan pengolahan, buku tabungan serta catatan transaksi, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan PETI yang lebih luas. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *