Batam-(NagoyaPos.Com)- Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, disorot menyusul dugaan praktik pengiriman barang ilegal melalui jalur laut menuju Kuala Tungkal, Tembilahan, dan sejumlah wilayah di Riau.
Dugaan tersebut mencakup pengiriman rokok tanpa pita cukai, beras, minuman beralkohol, balpres, hingga penggunaan jasa titipan atau jastip yang diduga untuk menghindari kewajiban kepabeanan.
Bea Cukai Batam menyatakan tengah mendalami informasi mengenai dugaan praktik tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pengawasan dilakukan melalui analisis dan pemetaan risiko.
“Unit pengawasan telah melakukan monitoring dengan beberapa metode yakni melalui analisis, pendalaman, strategi dan juga rencana penindakan agar tetap dalam koridor aturan FTZ,” kata Setiawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut dia, dugaan praktik jastip ilegal di Pelra Tanjung Riau mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Namun, proses penindakan membutuhkan pendalaman.
Informasi mengenai dugaan aktivitas jastip ilegal di Pelra Tanjung Riau sebelumnya mencuat. Barang yang disebut dikirim melalui modus itu antara lain paket, elektronik, minuman keras, dan rokok tanpa pita cukai. Barang diduga dikumpulkan lebih dulu di gudang sebelum dibawa ke pelabuhan untuk dikirim menggunakan kapal laut.
Pengawasan Berbasis Risiko
Setiawan mengatakan luasnya wilayah perdagangan bebas dan pelabuhan di Batam membuat Bea Cukai menerapkan pengawasan berbasis manajemen risiko.
Informasi dari masyarakat, kata dia, menjadi salah satu sumber yang digunakan untuk menentukan objek pengawasan. Bea Cukai Batam juga melakukan operasi laut bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau untuk mengawasi jalur keluar-masuk barang.
Pengawasan tersebut belakangan menghasilkan sejumlah penindakan.
Salah satunya adalah pengungkapan terhadap kapal MV Ocean Porter. Dalam operasi gabungan pada Agustus 2026, aparat menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai di kapal tersebut. Rokok merek GD itu diperkirakan bernilai Rp3,91 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp4,46 miliar.

“Informasi intelijen juga kami sebar ke kantor Bea Cukai di seluruh wilayah yang berdekatan dengan Batam untuk melapis pengawasan,” ujar Setiawan.
Ia menambahkan, pengawasan juga dilakukan bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan Polri serta pemerintah daerah.
Rokok Ilegal Jadi Perhatian
Peredaran rokok ilegal di Batam juga masih menjadi persoalan. Dalam Operasi Cukai pada 27-30 Juli 2026, Bea Cukai Batam menyita 32.790 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Barang tersebut terdiri atas berbagai merek, antara lain Manchester, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3 dan OFO.
Bea Cukai menyatakan akan menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal tersebut. Jika ditemukan bukti pelanggaran yang cukup, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kondisi ini menunjukkan persoalan rokok ilegal tidak hanya berada di tingkat pengecer. Jalur distribusi dan sumber barang menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk memutus mata rantai peredarannya.
Dugaan adanya pihak tertentu yang menjadi pengatur distribusi rokok ilegal, termasuk tudingan keterlibatan oknum aparat, juga perlu dibuktikan melalui penyelidikan. Tuduhan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil penegakan hukum.
Pelra Tanjung Riau kini menjadi perhatian karena jalur pelayaran rakyat memiliki posisi strategis dalam pergerakan barang antarpulau. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar fasilitas pelabuhan tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan.
Bagi Bea Cukai, tantangannya bukan sekadar menyita barang ilegal. Mengungkap sumber barang, pengirim, penerima, serta jaringan yang mengatur distribusinya menjadi pekerjaan yang sama pentingnya. (*)
Reporter : RY














