<
Hukum  

Tak Ada Lagi Toleransi! Tempat Hiburan Malam di Kepri Terancam Dicabut Izinnya Jika Terlibat Narkoba

Tak Ada Lagi Toleransi! Tempat Hiburan Malam di Kepri Terancam Dicabut Izinnya Jika Terlibat Narkoba
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menandatangani Pakta Integritas pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam bebas narkoba (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama pemerintah daerah, BNN, Bea Cukai dan sejumlah pemangku kepentingan memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam (THM) di Provinsi Kepulauan Riau bahkan menyatakan komitmen untuk ikut dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN pada Tempat Hiburan Malam di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Polres jajaran Polda Kepri melalui Zoom. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.

Yang menjadi perhatian, pakta integritas tersebut tidak hanya berisi komitmen moral. Pengelola THM menyatakan siap menerima tindakan hukum hingga sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Lima Komitmen Pengusaha THM di Kepri

Dalam deklarasi bersama tersebut, para pemilik, pengusaha, pengelola dan pekerja tempat hiburan malam menyatakan lima sikap sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN.

Pertama, mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam melaksanakan pencegahan, penindakan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.

Kedua, menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika dan prekursor narkotika.

Ketiga, pengelola menyatakan siap terbuka serta memberikan bantuan teknis operasional dan informasi secara proaktif kepada Polri maupun BNN apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha.

Keempat, pengelola wajib menerapkan sistem pengawasan internal dan pengamanan swakarsa terhadap personel, karyawan maupun pengunjung.

Kelima, pengelola siap menerima proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dapat dikenakan apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kapolda Kepri: Tidak Ada Lagi Toleransi Narkoba di THM

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan deklarasi dan pakta integritas tersebut merupakan langkah konkret untuk membangun komitmen bersama dalam menciptakan tempat hiburan malam yang aman dan bebas narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda Kepri.

Kapolda menegaskan, tempat hiburan malam merupakan bagian dari aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kepulauan Riau. Karena itu, keberlangsungan usaha harus dibarengi dengan tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban.

“Silakan menjalankan usaha, tetapi pastikan tempatnya aman, tertib dan bersih dari narkoba. Apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Pengawasan THM Jadi Bagian Perang Melawan Narkoba

Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono.

Menurutnya, keterlibatan dunia usaha dalam pemberantasan narkotika menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pengelola tempat hiburan dinilai dapat memperkuat sistem pencegahan sekaligus mempercepat penindakan apabila ditemukan indikasi peredaran narkotika.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan P4GN.

“Pencegahan harus dilakukan bersama. Dunia usaha memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Pejabat Pusat dan Daerah Hadir

Deklarasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo serta Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Turut hadir Kepala BP Batam Amsakar Achmad, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Jhon Harahap, unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan, MUI, GRANAT serta para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam.

Deklarasi ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika di Kepri tidak hanya dilakukan melalui operasi penindakan, tetapi juga melalui penguatan pengawasan di lingkungan tempat usaha.

Dengan adanya pakta integritas tersebut, para pengelola THM di Kepri kini dituntut memastikan tempat usahanya benar-benar bebas dari narkoba. Jika terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran narkotika, konsekuensinya bukan hanya proses hukum, tetapi juga dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *