Batam, Nagoyapos.com – Kasus dugaan peredaran narkoba di jaringan tempat hiburan malam Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 atau HH Club Batam memasuki babak penting. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi perkara di lokasi kejadian, Rabu (9/9/2026).
Sebanyak 14 tersangka diterbangkan dari Jakarta ke Batam untuk mengikuti reka ulang tersebut. Dua nama yang menjadi perhatian adalah Yuwanky, pemilik sekaligus komisaris THM Planet Batam, dan Basri Lewaimang, yang disebut penyidik berperan dalam pengelolaan tempat hiburan sekaligus penyaluran narkotika.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat. Tim gabungan dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Polda Kepri, Satbrimob Polda Kepri hingga Polresta Barelang diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut.
“Benar, hari ini kita menyelenggarakan rekonstruksi peredaran narkoba di tiga tempat hiburan malam di Batam,” kata Kevin di lokasi rekonstruksi HH Club, Batam, Rabu (9/9/2026).
29 adegan perlihatkan konstruksi perkara
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 29 adegan. Reka ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan rangkaian kejadian serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
Kevin mengatakan rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan.
“Untuk menggambarkan peran masing-masing tersangka dan konstruksi kejadian secara terang,” ujarnya.
Sejumlah tersangka dengan peran berbeda turut dihadirkan. Mereka disebut terdiri dari pihak yang berkaitan dengan pengelolaan tempat hiburan, termasuk kapten diskotek, waiter hingga pihak yang diduga berperan sebagai distributor ekstasi.
Pertemuan Yuwanky dan Basri jadi salah satu adegan penting
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah dugaan pertemuan antara Yuwanky dan Basri di sebuah coffee shop pada Januari 2023.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, pertemuan tersebut terjadi setelah pemerintah mencabut status PPKM.
Dalam adegan itu, Yuwanky diduga meminta Basri mencari pihak yang dapat memasok ekstasi untuk diedarkan di jaringan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3. Permintaan tersebut disebut kemudian disetujui Basri.
Dari titik inilah, penyidik mendalami dugaan kembali bergeraknya jaringan peredaran ekstasi di lingkungan tempat hiburan malam tersebut setelah sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Dugaan jaringan sudah berjalan sejak 2018
Bareskrim mengungkap dugaan jaringan peredaran ekstasi tersebut telah beroperasi sejak 2018.
Aktivitas itu disebut sempat terhenti selama pandemi COVID-19 sebelum kembali berjalan pada awal 2023.
Jaringan tersebut kemudian beroperasi hingga akhirnya aparat melakukan penggerebekan di HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Penyidikan Bareskrim juga mengungkap dugaan peredaran sedikitnya 40.000 butir ekstasi setiap bulan melalui jaringan Planet. Jumlah tersebut berpotensi meningkat ketika kapasitas klub berada dalam kondisi maksimal.
Dugaan aliran uang hingga Malaysia
Tak hanya membongkar jalur distribusi narkotika, penyidik juga mendalami mekanisme pembayaran kepada pemasok yang disebut berada di Malaysia.
Dalam konstruksi perkara, ketika pembayaran kepada pemasok jatuh tempo, Basri disebut menghubungi Yuwanky.
Selanjutnya, Yuwanky diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyiapkan uang tunai di salah satu kamar Hotel Planet Holiday Batam.
Dugaan keterlibatan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengurai siapa saja yang berada dalam rantai pasokan, distribusi hingga pembiayaan jaringan narkotika tersebut.
Keuntungan disebut mencapai Rp600 juta per hari
Salah satu fakta yang mencuat dalam penyidikan adalah besarnya keuntungan yang diduga diperoleh dari bisnis haram tersebut.
Polisi menyebut jaringan peredaran ekstasi yang terstruktur melalui manajemen tempat hiburan malam itu mampu menghasilkan keuntungan rata-rata hingga Rp600 juta per hari.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk tidak hanya mengejar perkara tindak pidana narkotika, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana hasil kejahatan.
Yuwanky dan Basri sempat melarikan diri
Setelah penggerebekan HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026, Basri disebut melarikan diri ke Malaysia pada 11 Agustus 2026.
Ia kemudian ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.
Sementara itu, Yuwanky yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, disebut melarikan diri ke Singapura.
Yuwanky kemudian dibekuk pada 27 Agustus 2026 pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura.
Keduanya kini dihadirkan dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan.
Bareskrim kejar aset lewat TPPU
Perkara ini tidak berhenti pada dugaan tindak pidana narkotika. Bareskrim juga menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik kini menelusuri dan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap sekaligus memutus aliran dana yang diduga berasal dari bisnis narkoba.
Rekonstruksi ditargetkan selesai dalam satu hari. Hasil reka ulang selanjutnya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses penyidikan dilanjutkan ke tahap pelimpahan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan.
RM














