Jakarta, Nagoyapos.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR RI, Prabowo mengajukan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus mengusulkan pejabat baru sebagai penggantinya.
Surpres tersebut diterima pimpinan DPR RI pada Rabu (30/9/2026). Dokumen itu berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri serta pengangkatan calon pengganti untuk memimpin institusi Polri.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, surat dari Presiden Prabowo tersebut telah diterima dan mulai ditindaklanjuti melalui mekanisme internal parlemen.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Komisi III DPR Ditugaskan Gelar Uji Kelayakan Calon Kapolri
Setelah menerima Surpres, DPR RI langsung memproses usulan tersebut melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Hasil pembahasan Bamus menetapkan Komisi III DPR sebagai pihak yang bertugas melaksanakan tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
Penugasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme DPR dalam menindaklanjuti usulan pergantian pimpinan tertinggi Polri.
Habiburokhman memastikan Komisi III akan menjalankan tahapan uji kelayakan terhadap kandidat yang telah ditunjuk Presiden Prabowo.
Komjen Suyudi Ario Seto Diusulkan Jadi Kapolri Baru
Nama yang diajukan Presiden Prabowo untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Komisaris Jenderal (Komjen) Suyudi Ario Seto.
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengusulannya sebagai calon Kapolri menempatkan dirinya dalam proses seleksi untuk menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian tersebut.
Komisi III DPR dijadwalkan melaksanakan uji kelayakan terhadap Suyudi pada Kamis (1/10/2026), sesuai penugasan yang telah diputuskan melalui Bamus DPR.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” pungkas Habiburokhman.
Dengan masuknya Surpres ke DPR, proses pergantian Kapolri kini memasuki tahapan pembahasan di parlemen. Hasil uji kelayakan Komjen Suyudi akan menjadi bagian penting dalam proses penetapan pimpinan baru Polri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
RM














