Batam(NagoyaPos.com)- Danramil 02/Sekupang mewakili Dandim 0316/Batam menghadiri undangan Rapat Sosialisasi Rencana Pembukaan ROW Jalan 35 m di Tanjung Uma yang dilaksanakan di Mako Ditpam BP Batam pada, Senin (27/3/2023) sekira pukul 09.20 Wib
Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh Direktur Pengamanan Aset, perwakilan Polresta Barelang, Dandim 0316/Batam di wakili Danramil 02 Sekupang, Plh Kasatpol PP, BP Batam Bidang Infrastruktur.
Hadir juga, Perwakilan Direktorat Pengelolaan Pertanahan, Perwakilan Dinas Cipta Karya Tata Ruang, Perwakilan Dinas Pertanahan Kota Batam, Camat Lubuk Baja diwakili Sekcam, Lurah Tanjung Uma diwakili Seklur, Perwakilan Tomas Tanjung Uma dan Perangkat RT/ RW Tanjung Uma.
Lurah Tanjung Uma mengatakan, pembangunan jalan ROW 35 m terlebih dahuku harus dirapatkan secara persuasif untuk meminalisir kegiatan.
“Kelurahan sifatnya hanya menyerahkan kepada warga,” ungkapnya.
Kemudian, Camat Lubuk Baja mengharapkan berkenaan pembangunan jalan ROW 35 dilokasi Kecamatan Lubuk Baja pihaknya mendukung giat pembangunan.
Pihaknya meminta agar dijelaskan terlebih dahulu batas-batas Kampung Tua dan batas yang punya PL, supaya ada solusi untuk warga yang terdampak posisi jalan ROW 35 M.
Selanjutnya, dari pihak Infratuktur BP Batam mengatakan rencana jalan ROW 35 m belum ada anggaran dari BP Batam.
“Saat ini BP Batam belum ada membuka jalur untuk jalan ROW 35 m,” imbuhnya.
Sementara, dari Dinas Cipta Karya mengatakan okasi yang disiapkan untuk jalan sudah sesuai dengan aturan.
Selanjutnya, perwakilan dari Dinas Badan Pertanahan kota Batam mengatakan posisi Kampung Tua belum dikeluarkan berkenaan dengan pembangunan jalan ROW 35 m.
Perwakilan dari Direktorat Pertahanan mengatakan lokasi ROW 35 m memang benar di lokasi ini dipergunakan sebagai wilayah Jasa dan Perumahan.
“PL sudah terbit dari Direktorat Pertahanan. Kampung Tua tidak terkena PL PT Cahaya Dinamika Harum Abadi,” sebutnya.
Sementara perwakilan warga mempertanyakan berapa luas wilayah yang terkena dari pembangunan ROW 35 m itu. Dalam kesempatan itu warga memberikan 1 buku tentang ketentuan pernyataan sikap tentang pembangunan jalan ROW 35 m.
Kemudian dari perangkat RW mengatakan jika dilihat dari bagan sebagian warga yang terkena agar dipertimbangkan. Warga berharap jadi pertimbangan perusahaan agar ROW 35 m tidak mengenai rumah warga.
Perwakilan Tokoh Masyarakat Tanjung Uma mengatakan sebelum PL yang ada di Kampung Tua di cabut, rencana pembangunan ROW 35 m agar ditinjau kembali.
Menurutnya, lahan untuk pembangunan ROW 35 m belum dilaksanakan pengukuran, baru dilaksanakan survey bersama warga. Dia berharap sebelum melaksanakan pengukuran harap dilakukan pendataan jalan ROW 35 m.
“Apa ada yang terdampak Kampung Tua.oleh Tim.
Pengukuran Jalan ROW 35 m, bukan berarti warga setuju hanya mengetahui dampak pengukuran,” imbuhnya.
Selanjutnya, kesimpulan rapat telah disampaikan oleh Instansi terkait mengenai ROW 35 m (450 m tidak masuk dalam Kampung Tua).
Masyarakat menyetujui untuk dilakukan pengukuran bersama atau gabungan guna memastikan kembali batas ROW 35 m apakah masuk dalam Kampung Tua.
Sesuai penyampaian dari Dinas CKTR dan Dir Peng Pertanahan BP Batam sesuai dengan Perwako 60 Tahun 2021, bahwa di dalam batas Kampung Tua Tanjung Uma tidak ada Badan Jalan di ROW 35 m sebelah utara PL (24030111) PT Cahaya Dinamika Harum Abadi.
Pelaksanaan pengukuran dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Pertahanan BP Batam, BPN, Dinas CKTR, Dinas Pertanahan Kota Batam didampingi oleh perwakilan masyarakat Tanjung Uma dan Perangkat RT 05,06,07/ RW 06- RT 04/RW 11
Sekitar pukul 11.45 Wib kegiatan Rapat Sosialisasi Rencana Pembukaan ROW 35 m selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.














