<
Utama  

Polemik KSP Karya Bhakti Belakangpadang, Warga Sekanak Raya Dihimbau Taati Proses Hukum

Batam(NagoyaPos.com)- Bintara Pembina Desa (Babinsa) 01 Kelurahan Sekanak Raya, Serka P Panjaitan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama dengan warga di wilayah binaan.

Kali ini, Komsos dilaksanakan di RT 01 RW 04  Kelurahan Sekanak Raya Kecamatan Belakangpadang, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kota Batam, Amri Bedu SE, Babinsa Kelurahan Sekanak Raya, Ketua LPM Sekanak Raya, Kasi Pemerintahan Sekanak Raya dan Ketua RT/RW Sekanak Raya.

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa bagi masyarakat yang menjalankanya.

Selanjutnya, Babinsa menanyakan ke anggota DPRD kota Batam, Amri Bedu SE soal permasalahan yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti Belakangpadang sudah sampai mana penyelesaiannya.

Menanggapi hal itu, Amri Bedu sudah dalam penanganan pihak berwajib dan sudah ditetapkan tersangkanya.

“Saya disana sebagai penasehat KSP dan sangat menyayangkan masalah ini terjadi kepada warga belakangpadang,” imbuhnya.

Di penghujung kegiatan, Babinsa juga menyampaikan kepada RT dan RW supaya menyampaikan kepada warganya agar tidak melakukan demo dan tindakan sendiri mengenai permasalahan ini.

“Kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwajib yakni Polresta Barelang. Dan, untuk Kelurahan Sekanak Raya yang terkena KSP ini lebih kurang 120 orang,” jelasnya.

Sekitar pukul 10.30 Wib kegiatan komsos selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *