Batam-(NagoyaPos.Com)-Satgas TPPO Polda Kepri Mulai dari tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 18 Juni 2023 kembali berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Imigran secara Non Prosedural yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah. Minggu (18/06/2023)
Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa “Dari 6 kasus kembali diungkap oleh Satgas TPPO Polda Kepri 1 kasus, yang mana tersangka berinisial ISR dan inisial AN akan memberangkatkan 5 calon PMI Ilegal untuk berkerja di negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) secara Non Prosedural atau Ilegal. Tersangka berinisial ISR dan inisial AN membawa 5 orang calon PMI Ilegal tersebut dari Jakarta hingga sampai di kota Batam. Kemudian tersangka akan mengantarkan 5 orang calon PMI Ilegal tersebut sampai ke negara Singapura. Setalah sampai di negara Singapura para calon PMI Ilegal tersebut langsung diberangkatkan ke negara tujuan yaitu Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab)
“Tersangka bernisial ISR dan inisial AN meraup keuntungan sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah) per orang setelah calon PMI Ilegal tersebut sampai di negara tujuannya. Para korban akan diperkerjakan sebagai ART atau Pembantu Rumah Tangga dengan gaji yang dijanjikan kurang lebih sebesar 1200 Dirham (Seribu Dua Ratus Dirham) sampai dengan 1500 Dirham (Seribu Lima Ratus Dirham) atau Kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya tersangka berinisial ISR dan inisial AN sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang telah berhasil memberangkatkan PMI Ilegal ke negara tujuan negara Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) total kurang lebih sebanyak 100 orang.” Tutur Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H.
“Kemudian dari 20 Laporan Polisi Satgas TPPO Polda Kepri sudah menetapkan 33 orang tersangka dan telah menyelamatkan 91 orang korban yang akan di berangkatkan secara Non-Prosedural dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.” – Tutup Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H.
Red