<

Bea Cukai Batam Tangkap 174 Kasus Penyelundupan dalam Sebulan Lebih, Amankan Barang Rp22,7 Miliar

Bea Cukai Batam Tangkap 174 Kasus Penyelundupan dalam Sebulan Lebih, Amankan Barang Rp22,7 Miliar
Dalam kurun waktu 38 hari, Bea Cukai Batam berhasil gagalkan 174 kasus penyelundupan di Batam (ilustrasi/dok bea cukai batam)

Batam, Nagoyapos – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Bea Cukai Batam mencatat capaian luar biasa sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025. Dalam 38 hari, tercatat 174 surat bukti penindakan (SBP) berhasil diterbitkan dari pengawasan di laut, pelabuhan, bandara, hingga barang kiriman pos.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan penguatan pengawasan sejak pembentukan Satgas pada 17 Juli 2025 membuahkan hasil signifikan.

“Seluruh jalur keluar-masuk barang kami awasi ketat. Hasilnya, selain 174 SBP, kami juga melakukan dua penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai,” ujarnya, seperti dikutip inilah.com, Kamis (18/9/2025).

Penindakan Besar-Besaran

Laut: 22 kasus penindakan, termasuk penyelundupan 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung tujuan Thailand di Laut Natuna (27/8/2025), serta 856 koli barang campuran tanpa dokumen di KM Leffindo Jaya 10, Teluk Nenek.

Kargo: 59 penindakan, modus dominan berupa perubahan klasifikasi barang. Salah satunya ekspor rotan inti senilai Rp260 juta yang disamarkan sebagai stick bamboo.

Penumpang: 45 penindakan, dari ballpress, uang tunai, handphone, hingga produk perikanan. Di Pelabuhan Telaga Punggur, 339 paket selundupan via mobil pribadi berhasil digagalkan. Termasuk juga delapan kasus uang tunai lintas batas Rp1,45 miliar dengan sanksi Rp145 juta.

Narkotika: 6 upaya penyelundupan digagalkan, barang bukti antara lain 1,2 kg sabu, 1 kg ganja, 19 butir ekstasi, dan 333 butir obat terlarang. Salah satunya 1 kg sabu di Bandara Hang Nadim (5/9/2025) dengan modus koper berkompartemen palsu.

BKC Ilegal: 39 penindakan, total 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai serta 840 liter minuman keras ilegal. Penindakan terbesar di Marina City dengan 4,76 juta batang rokok bernilai potensi kerugian negara Rp4,3 miliar.

Dampak dan Nilai Penyelamatan

Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp22,7 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah senilai Rp15,8 miliar. Selain aspek fiskal, dampak sosial dan lingkungan juga besar:

1. Narkotika: Penyelundupan yang digagalkan diperkirakan menyelamatkan 6.600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan.

2.Pasir timah & rotan: Melindungi ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Capaian ini adalah bukti keseriusan Bea Cukai Batam. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dengan aparat hukum, stakeholder, dan media. Kami harap kolaborasi terus menguat demi optimalisasi pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara,” pungkas Evi. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *