Batam, Nagoyapos — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Sepanjang tahun 2025, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, enam di antaranya kapal ikan berbendera asing.
“Sebanyak 41 kapal perikanan ilegal berhasil diamankan di wilayah perairan Kepulauan Riau, enam di antaranya merupakan kapal ikan asing,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Batam, Kamis (6/11/2025).
Menurut Ipunk, dari enam kapal asing yang tertangkap, lima berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Sementara 35 kapal lainnya merupakan kapal berbendera Indonesia yang melanggar izin operasional, seperti menangkap ikan di luar wilayah izin.
“Laut Natuna Utara memang menjadi wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas illegal fishing. Letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga membuat kami harus selalu waspada,” jelas Ipunk.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas kapal asing biasanya meningkat menjelang libur panjang atau akhir tahun. Namun, pihaknya telah menyiapkan operasi tambahan untuk mencegah pelanggaran.
Meski begitu, tren pelanggaran di wilayah perairan Natuna Utara cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dari patroli intensif dan tindakan tegas yang dilakukan KKP bersama aparat terkait.
“Kami terus memperkuat patroli laut dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. Tidak ada kompromi bagi pelaku illegal fishing,” tegas Ipunk.
Dengan operasi yang semakin ketat, KKP berharap Laut Natuna Utara dan perairan Kepri tetap aman dari kapal asing pencuri ikan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia. (cr)



















