Misteri 2 Kontainer Barang Bekas dan Balpres di Batam, Bea Cukai Masih Telusuri Pemilik

Misteri 2 Kontainer Barang Bekas dan Balpres di Batam, Bea Cukai Masih Telusuri Pemilik
Bea Cukai Batam masih selidiki siapa pemilik kontainer balpres ilegal yang ditangkap Polresta Barelang (dok polresta barelang)

Batam, Nagoyapos -Kasus dua kontainer berisi barang bekas dan balpres ilegal yang sebelumnya merupakan tangkapan Polresta Barelang hingga kini masih terus didalami oleh Bea Cukai (BC) Batam.  Kontainer tersebut sempat ditindak dan disegel, namun belakangan diketahui dibelokkan ke sebuah gudang di kawasan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penyidik masih melakukan penelusuran mendalam terkait kasus tersebut.

Example 300x600

“Sampai hari ini masih ditelusuri dan didalami teman-teman P2 (Bidang Penindakan dan Penyidikan),” ujar Evi, Senin (5/1/2026).

Evi menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pihak-pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik barang bekas ilegal yang diduga berasal dari Singapura.

“Belum ada informasi dari P2. Kalau sudah diinformasikan, akan kita sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Barelang telah melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Bea Cukai Batam setelah dilakukan gelar perkara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelimpahan dilakukan karena kasus tersebut masuk dalam ranah hukum kepabeanan.

“Perkaranya kami limpahkan ke BC Batam untuk ditindaklanjuti, karena ini perkara hukum kepabeanan,” ujarnya.

Berawal Sidak Polresta Barelang

Diketahui, kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11). Saat itu, mantan Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin memimpin langsung penggerebekan di sebuah gudang bongkar muat di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati aktivitas bongkar muat balpres dari dalam kontainer ke sejumlah truk pengangkut. Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan lima unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi barang bekas ilegal tersebut.

Adapun kendaraan yang diamankan terdiri dari tiga unit Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ, serta dua unit truk Hino bernomor polisi BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Seluruh kendaraan tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan lanjutan.

Hingga kini, Bea Cukai Batam masih menelusuri alur masuk, pemilik, serta tujuan akhir barang bekas ilegal tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *