Nagoyapos,–Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada awal tahun 2026 kembali memfasilitasi pemulangan Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Dari total 163 deportan yang dipulangkan melalui Batam, terdapat dua korban termuda, yakni seorang bayi perempuan berusia 8 bulan dan seorang anak laki-laki berusia 6 tahun.
Kehadiran dua anak ini menegaskan pentingnya percepatan penanganan deportasi bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus. Secara keseluruhan, deportan terdiri atas 111 laki-laki, 50 perempuan, serta dua anak.
Sebanyak 160 orang dipulangkan dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, Johor, sementara tiga lainnya merupakan WNI/PMI rentan yang sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Dari jumlah tersebut, 72 orang dipulangkan dengan biaya Pemerintah Indonesia karena termasuk kategori rentan, sedangkan 91 orang lainnya melakukan pemulangan secara mandiri.
Untuk memastikan kelancaran proses kepulangan, KJRI Johor Bahru telah menerbitkan 125 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Mayoritas WNI/PMI yang dipulangkan berasal dari Nusa Tenggara Barat (46 orang), Jawa Timur (34 orang), Aceh (17 orang), Sumatera Utara (13 orang), dan Kepulauan Riau (9 orang).
Proses deportasi dilakukan menggunakan kapal feri Sabang Marindo II yang bertolak pukul 14.30 WS dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Batam, para deportan ditampung sementara di P4MI Batam untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menyampaikan bahwa pihaknya terus mempercepat proses deportasi bagi WNI/PMI yang telah menyelesaikan masa tahanan. Namun, kendala yang kerap ditemui adalah banyak deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan maupun dokumen kependudukan, yang dapat memperlambat penerbitan SPLP.
Ia juga menghimbau agar WNI yang datang dan bekerja di Malaysia selalu mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku agar terhindar dari masalah.
Pemulangan para deportan ini terlaksana melalui koordinasi lintas lembaga, baik di Indonesia maupun Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, P4MI, Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Bea dan Cukai, serta Kepolisian. Kolaborasi ini memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Sepanjang tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi deportasi sebanyak 6.192 WNI/PMI, jumlah tertinggi dalam tiga tahun terakhir, dibandingkan 4.709 orang pada 2024 dan 2.644 orang pada 2023.(**)
Reporter : Herry



















