Jakarta, Nagoyapos – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani surat rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ketiganya adalah Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan penting ini diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Mensesneg menyebut langkah Presiden Prabowo merupakan hasil dari kajian mendalam pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang bergulir sejak Juli 2024.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau (Presiden) membubuhkan tanda tangan. Selanjutnya proses akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Prasetyo.
Proses Pengambilan Keputusan Berjalan Panjang
Prasetyo mengungkapkan, baik eksekutif maupun legislatif menerima banyak masukan terkait keberlanjutan kasus ini, sehingga dilakukan pendalaman hukum secara menyeluruh.
Kementerian Hukum dan HAM melakukan kajian komprehensif serta meminta pendapat para pakar hukum sebelum memberikan rekomendasi kepada Presiden.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh secara utuh — mulai dari aspirasi publik hingga kajian DPR dan pembahasan lintas kementerian.
“DPR menerima aspirasi masyarakat, lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian hukum. Hasilnya kami sampaikan ke pemerintah terkait perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus,” tegas Dasco.
Kini Berstatus Direhabilitasi dan Menghirup Udara Bebas
Dengan ditandatanganinya surat rehabilitasi tersebut, ketiga mantan petinggi ASDP yang sempat dijatuhi hukuman kini resmi direhabilitasi dan menghirup udara bebas.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana untuk ketiganya dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022, yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.
Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan penjara
Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara
Harry Muhammad Adhi Caksono: 4 tahun penjara
Dalam putusan tersebut, bahkan satu hakim menyampaikan dissenting opinion, sementara dua hakim lainnya tetap menjatuhkan vonis bersalah.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo ini menjadi sorotan besar publik, sekaligus membuka babak baru dalam polemik hukum yang telah menyita perhatian sejak tahun 2024.


















