Batam, Nagoyapos – Kasus dugaan peredaran narkotika jumbo di Batam kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto, menanggapi beredarnya narasi di media sosial terkait perkara yang menjerat terdakwa Fandi Ramadan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menurut Toto, seluruh proses hukum—mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan—telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya seperti dilansir laman kejaksaan.go.id, Senin (23/2/2026).
Status Terdakwa Kewenangan Hakim
Kejati Kepri menekankan bahwa penentuan status hukum terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Narasi yang beredar di media sosial, termasuk klaim bahwa terdakwa tidak mengetahui muatan kapal, dinilai sebagai bagian dari pembelaan yang sah dalam persidangan.
Namun, penilaian terhadap dalil tersebut akan diputuskan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan. Kejaksaan juga menegaskan komitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang adil.
Kronologi Penangkapan Sabu Hampir 2 Ton
Berdasarkan berkas perkara, kasus ini bermula pada April 2025 saat saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) tanker. Setelah menyetujui tawaran tersebut, terdakwa mengirimkan dokumen pelayaran.
Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Di sana mereka bertemu dengan beberapa pihak, termasuk Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Setelah menunggu sekitar 10 hari di sebuah hotel, rombongan menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat.
Dalam perjalanan, kapal menerima muatan dari kapal ikan berbendera Thailand di perairan sekitar Phuket. Muatan berupa 67 kardus berbungkus plastik putih disimpan di beberapa bagian kapal. Berdasarkan berkas perkara, para awak kapal disebut mengetahui bahwa muatan tersebut bukan minyak. Terdakwa juga tercatat menerima transfer uang sebesar Rp8.244.250 sebelum keberangkatan.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap tim gabungan Badan Narkotika Nasional, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.
Sudah Masuk Tahap Tuntutan Mati
Aspidum Kejati Kepri mengungkapkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026, dengan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Kejaksaan menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius dan transnasional yang mengancam masa depan generasi bangsa, sehingga penanganannya dilakukan secara tegas dan terukur.
Masyarakat pun diimbau untuk bijak menyikapi informasi dan tidak menyebarkan narasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses peradilan.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup Toto. (r)


















