Hukum  

Tak Ada Ampun! Polda Kepri Pecat 4 Anggota, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Tak Ada Ampun! Polda Kepri Pecat 4 Anggota, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Empat anggota Ditsamapta Polda Kepri dipecat karena terbukti melakukan penganiayaan hingga tewasnya seorang anggota polisi (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan anggota polisi mengguncang internal Polda Kepulauan Riau. Empat personel Ditsamapta Polda Kepri resmi dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melanggar kode etik profesi.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026) di Mapolda Kepri.

Example 300x600

Korban dalam kasus ini adalah Bripda Natanael Simanungkalit yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

4 Anggota Terbukti Bersalah

Empat personel yang dijatuhi sanksi yakni:

1. Bripda AS
2. Bripda AP
3. Bripda GSP
4. Bripda MA

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa keempatnya terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” ujarnya.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, serta fakta-fakta persidangan yang dinilai kuat dan memenuhi unsur pelanggaran.

Duka Mendalam & Komitmen Penegakan Hukum

Polda Kepri juga menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban.

“Atas nama keluarga besar Polda Kepri, kami menyampaikan belasungkawa. Semoga keluarga diberikan ketabahan,” ujar Nona.

Sementara itu, Kapolda Kepri Asep Safrudin menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Sudah Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Tak hanya sanksi etik, proses pidana juga berjalan paralel.

Dirreskrimum Polda Kepri, Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa keempatnya kini telah berstatus tersangka.

Bripda AS lebih dulu ditetapkan tersangka pada 15 April 2026
Tiga lainnya menyusul setelah pengembangan penyidikan

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman:

* Maksimal 7 tahun penjara
* Hingga 10 tahun penjara untuk pasal yang lebih berat

“Siapa pun yang terlibat akan diproses tegas, profesional, dan berkeadilan,” tegas Ronni.

3 Ajukan Banding

Menariknya, dari empat terduga pelanggar:

Bripda AS menerima putusan.
Sementara Bripda AP, GSP, dan MA menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding

Tegaskan Tak Ada Toleransi

Kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Kepri tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum maupun etik di tubuh Polri.

“Ini komitmen kami menjaga disiplin internal dan kepercayaan masyarakat,” tutup Kabid Humas.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *