Batam, Nagoyapos.com – Pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau day care di Batam kini diperketat. Dalam inspeksi yang dilakukan selama dua hari terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menemukan sejumlah pengelola day care belum memenuhi standar perizinan dan keamanan anak.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri pada 4 hingga 5 Mei 2026. Sebanyak delapan lokasi day care di Kota Batam menjadi sasaran inspeksi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh tempat penitipan anak beroperasi sesuai aturan dan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan setiap day care beroperasi sesuai ketentuan dan mampu memberikan jaminan keamanan bagi anak,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kekurangan yang dinilai cukup penting. Salah satunya, masih ada pengelola yang belum memiliki izin operasional khusus sebagai tempat penitipan anak dan hanya menggunakan izin di bidang pendidikan.
Tak hanya itu, fasilitas pengawasan seperti kamera CCTV juga belum tersedia di seluruh area penitipan anak. Kondisi beberapa ruangan pun disebut belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan bagi anak-anak.
“Kami masih menemukan pengelola yang izinnya belum spesifik. Fasilitas pengawasan juga belum optimal, sehingga berpotensi mengurangi kualitas pengawasan terhadap anak,” jelas Tri.
Selain persoalan izin dan fasilitas, petugas juga menemukan rasio jumlah pengasuh dengan anak di beberapa lokasi belum ideal. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas perhatian dan pengawasan terhadap anak selama berada di day care.
Meski begitu, tidak semua tempat penitipan anak ditemukan bermasalah. Dalam inspeksi tersebut, pihak kepolisian juga mendapati sejumlah day care yang telah memenuhi standar operasional dengan pengelolaan profesional.
“Ada juga yang sudah dikelola secara profesional, dengan fasilitas memadai serta tenaga pengasuh yang melalui proses seleksi dan evaluasi,” katanya.
Pengawasan Dilakukan Berkala
Polda Kepri menegaskan pengawasan terhadap tempat penitipan anak akan terus dilakukan secara berkala. Seluruh pengelola day care juga diminta segera melengkapi perizinan dan meningkatkan standar pelayanan demi keselamatan anak.
“Kami ingin memastikan seluruh tempat penitipan anak di Batam benar-benar aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak,” tegas Tri.
Dalam kegiatan pengawasan ini, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri turut melibatkan pekerja sosial dari Kementerian Sosial RI, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri, serta Dinas Pendidikan Kota Batam.
Editor: Risman


















