Batam, Nagoyapos.com – Kabar melegakan datang bagi keluarga dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang sempat ditahan di Johor, Malaysia. Setelah menjalani proses hukum selama lebih dari satu bulan, Minan dan Nur Fahri Fauzi akhirnya kembali ke Tanah Air dan tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026).
Kepulangan kedua nelayan tersebut disambut langsung oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri, bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri serta Pemerintah Kabupaten Bintan.
Ditahan Sejak Mei karena Diduga Masuk Perairan Malaysia
Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing.
Saat itu, keduanya bersama empat anak buah kapal (ABK) diduga memasuki wilayah perairan Malaysia ketika sedang mencari ikan.
Empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara dua nahkoda masih harus menjalani proses hukum di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh hingga akhirnya dinyatakan bebas.
Selama proses pemulangan, keduanya mendapat pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Pemprov Kepri Pastikan Seluruh Nelayan Sudah Pulang
Kepala BPPD Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengatakan pembebasan kedua nelayan merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Kepri, KJRI Johor Bahru, BP3MI, Pemerintah Kabupaten Bintan, dan berbagai instansi terkait sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.
Menurutnya, proses pembebasan tidak berjalan mudah karena kedua nahkoda sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Namun melalui pendampingan hukum dan koordinasi berbagai pihak, proses tersebut akhirnya dapat diselesaikan hingga keduanya diizinkan pulang ke Indonesia.
Nelayan Diingatkan Waspadai Batas Perairan
Doli juga mengimbau seluruh nelayan di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Ia meminta para nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan agar tidak kembali berhadapan dengan persoalan hukum di negara tetangga.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Nelayan harus memahami batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.
Dipulangkan ke Kampung Halaman di Desa Numbing
Usai proses penyambutan di Batam Centre, Minan dan Nur Fahri kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Prosesi penjemputan juga dihadiri perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.
Risman














